Potret Nasional

Catat! Lulus CPNS Tak Boleh Resign Selama 10 Tahun

4
×

Catat! Lulus CPNS Tak Boleh Resign Selama 10 Tahun

Sebarkan artikel ini

POTRET24.COM – Pendaftaran calon pegawai negeri sipil (CPNS) dibuka hari ini, 26 September 2018 hingga 10 Oktober 2018. Ada aturan dalam pendaftaran CPNS tahun ini, salah satunya pelamar yang lulus menjadi CPNS tidak diperbolehkan untuk keluar atau resign dalam kurun waktu 10 tahun.

Sejak 19 September 2018, masing-masing Kementerian dan Lembaga (K/L) sudah merilis jumlah formasi yang dibutuhkan untuk diketahui pelamar. Lowongan CPNS yang dibuka pemerintah tahun ini sebanyak 238.015 formasi.

Para pelamar yang lulus menjadi calon pegawai negeri sipil (CPNS) tidak diperbolehkan mengajukan pindah dalam kurun waktu 10 tahun. Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri PAN-RB (Permenpan) Nomor 36 Tahun 2018 tentang Kriteria Kebutuhan PNS dan Pelaksanaan Seleksi CPNS Tahun 2018.

“Peserta seleksi yang sudah dinyatakan lulus wajib membuat surat pernyataan bersedia mengabdi pada instansi yang bersangkutan dan tidak mengajukan pindah dengan alasan apapun sekurang-kurangnya selama 10 tahun sejak TMT PNS,” bunyi Permenpan tersebut seperti dikutip detikFinance, Selasa (25/9/2018).

Apabila PNS masih berkeinginan untuk mengajukan perpindahan, maka dianggap mengundurkan diri dan tidak lagi tercatat sebagai abdi negara.

“Dalam hal peserta seleksi sudah dinyatakan lulus oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sebagaimana dimaksud tetap mengajukan pindah, yang bersangkutan dianggap mengundurkan diri,” tulis Permenpan tersebut.

Kemudian, jika peserta sudah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan sudah mendapatkan persetujuan untuk memperoleh NIP kemudian mengundurkan diri, maka tidak diperbolehkan lagi untuk mengikuti seleksi CPNS berikutnya.

“Dalam hal peserta yang sudah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan sudah mendapat persetujuan NIP kemudian mengundurkan diri, kepada yang bersangkutan diberikan sanksi tidak boleh mendaftar pada penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil untuk periode berikutnya,” bunyi Permenpan tersebut. (Lis)