POTRET24.COM, PEKANBARU – Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru terus membenahi polemik penanganan sampah. Warga yang buang sampah sembarangan akan diancam denda Rp1 juta.
Sanksi bagi masyarakat yang buang sampah sembarangan ini teradapat di dalam Draf Peraturan Walikota (Perwako) Pekanbaru tentang penerapan sanksi bagi masyarakat yang membuang sampah sembarangan.
Perwako ini akan berlaku dalam waktu beberapa pekan ke depan karena Peraturan Daerah (Perda) tentang sampah sudah disahkan DPRD Pekanbaru.
Dendan Rp1 juta itu sendirinya sebenarnya sudah diturunkan. Sebelumnya, Pemko ‘membandrol’ nominal Rp2,5 juta yang dijatuhkan kepada warga yang membuang sampah sembarang di luar jadwal yang ditetapkan di dalam Perda.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru, mengungkapkan, saksi denda Rp 2,5 juta yang semula dijatuhkan kepada warga yang membuang sampah sembarangan dinilai terlalu memberatkan dan dirasa tidak akan mampu dibayar oleh warga yang melanggarnya.
Sehingga pihaknya akan mengkaji aturan tersebu dengan menerbitkan aturan yang baru berupa Perwako. “Kita akan buat Perwakonya, seperti yang sudah dilakukan di Surabaya. Karena denda Rp 2,5 juta itu terlalu berat buat masyarakat,” kata Zulfikri yang mengaku belum lama ini pihaknya melakukan studi banding ke Subaraya.
Penarapan denda ini sontak dikritisi Komisi IV DPRD Pekanbaru. DPRD meminta kepada Pemko, agar melakukan sosialisasi ke masyarakat, baik mengenai Perda sampah maupun Perwako-nya.
Sosialisasi yang diharapkan dewan, tentunya tepat sasaran dan mengena ke semua unsur dan lapisan masyarakat.
“Selama ini sosialisasi aturan baru ke masyarakat terkesan seadanya saja, banyak masyarakat tidak mengetahuinya. Untuk kali ini, kita minta sosialisasi dengan melibatkan camat hingga RT, sehingga aturan tersebut benar-benar sampai ke telinga masyarakat,” saran Ketua Komisi IV DPRD Pekanbaru, Roni Amriel SH MH, Rabu (5/8/2018).
Sosialisasi aturan dan sanksi larangan buang sampah yang diharapkan dewan, tidak sekadar memasang spanduk dan aksi seremonial, yang sebenarnya sebagai pelepas tanya saja. Tapi, dinas, camat, lurah, ketua RW hingga RT berkewajiban menyampaikan kepada masyarakat. (Lis)