Potret Nasional

BKN Rilis 9 Syarat Harus Dipenuhi Pelamar CPNS 2018

5
×

BKN Rilis 9 Syarat Harus Dipenuhi Pelamar CPNS 2018

Sebarkan artikel ini

POTRET24.COM – Badan Kepegawaian Nasional (BKN) baru saja keluarkan rilis soal penerimaan CPNS. Selain berkas-berkas yang diunggah di sscn.bkn.go.id, pendaftar CPNS 2018 juga wajib penuhi 9 syarat ini!

Kurang sehari lagi pendaftaran CPNS 2018 bakal dibuka. Rabu (19/9/2018) besuk, sscn.bkn.go.id sudah bisa diakses oleh para pelamar.

Jelang sehari pendaftaran CPNS 2018, banyak yang mempertanyakan syarat apa saja untuk melamar CPNS.

Menjawab pertanyaan tersebut, Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengumumkan 9 syarat dasar yang harus dipenuhi oleh pelamar CPNS 2018.

Dilansir dari tribunnews.com, 9 syarat tersebut disampaikan BKN pada Senin (17/9/2018) malam. Apa saja syarat dasar yang harus dipenuhi para pelamar CPNS 2018?

Berikut poin-poinnnya:

Sesuai Ayat (1) Pasal 23 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor: 11 Tahun 2017, pada prinsipnya setiap warga Negara Indonesia (WNI) mempunyai kesempatan yang sama untuk menjadi PNS, sepanjang memenuhi 10 (sepuluh) persyaratan sebagai berikut:

1) Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat melamar;

2) Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;

3) Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;

4) Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;

5) Tidak menjadi anggota atau pengurus partai atau terlibat politik praktis;

6) Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan;

7) Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;

8) Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah; dan

9) Persyaratan lain sesuai kebutuhan Jabatan yang ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Persyaratan tambahan untuk masing-masing formasi ditentukan oleh PPK K/L/D.

Namun demikian, batas usia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yakni Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun dapat dikecualikan bagi Jabatan tertentu yang ditetapkan Presiden, yaitu paling tinggi 40 (empat puluh) tahun.

Penting untuk diketahui, pada tanggal 19 September 2018, web sscn.bkn.go.id akan diaktifkan namun informasi yang ditampilkan hanyalah formasi dan persyaratan setiap K/L/D.

Pembukaan penerimaan CPNS melalui web tersebut akan diumumkan kemudian. (Lis)