POTRET24.COM, PEKANBARU – Masyarakat Riau bisa memberikan masukan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau bersamaan dengan pengumuman Daftar Calon Sementara (DCS) Bakal Calon (Balon) DPD RI mulai Minggu (2/9/2018). Bersamaan dengan pengumuman ini, KPU juga melakukan uji publik terhadap 27 Balon DPD RI asal Riau sekitar tiga hari.
Masukan dari masyarakat itu terkait dengan rekam jejak atau latar belakang Balon DPD RI tersebut, yang dinilai bertentangan dengan aturan yang berlaku. Misalnya, balon DPD RI itu mantan koruptor, atau narapidana yang tidak mengumumkan dirinya mantan narapidana sebelum mencalonkan diri, dan lainnya.
Komisioner KPU Riau, Abdul Hamid mengatakan, untuk proses pemberian masukan kepada pihak KPU Riau sama halnya dengan proses tanggapan masyarakat saat uji publik bakal calon legislatif (bacaleg). “Uji publik dilaksanakan selama tiga hari, selama itu masyarakat memberikan masukan kepada kami,” kata Abdul Hamid.
Masukan dari masyarakat disampaikan secara tertulis, dengan menyertakan identitas diri. Masyarakat yang memberikan masukan tidak perlu khawatir, KPU Riau akan menjaga kerahasiaan pelapor.
“Menggunakan identitas tersebut agar kami tahu, bahwa laporan itu bukan asal tuduh atau surat kaleng saja. Kalau kerahasiaaannya akan kami jaga,” ujarnya.
Dikatakan Hamid, hanya saja untuk prosesnya lebih singkat, karena pihak KPU berhubungan langsung dengan balon, tidak lagi melalui partai dan LO. “Nanti ketika ada laporan kepada masyarakat, KPU Riau akan menyurati bakal calon, selanjutnya bakal calon akan melakukan klarifikasi kepada kami,” ulasnya.
Jika diperlukan, pihak KPU Riau nantinya akan melakukan konfirmasi kepada pihak terkait, untuk kemudian menjadi pedoman jelang penetapan. “Balon juga memiliki hak jawab, atas laporan masyarakat tersebut, sehingga atas proses tersebut, akan mejadi bahan pertimbangan bagi kami untuk ditetapkan atau tidak balon tersebut sebagai Daftar Calon Tetap (DCT),” tuturnya.
Adapun jadwal penetapan balon DPD RI tersebut sama persis jadwalnya dengan penetapan Bacaleg DPR RI, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten dan kota yakni, 20 September 2018 mendatang. Masyarakat dipersilahkan mengecek latar belakang sebanyak 27 orang balon DPD RI tersebut.(Lis)
Berikut Nama-nama balon DPD RI yang masuk dalam DCS:
1. H Suradi SH
2. Intsiawati Ayus SH MH
3. DR HM Rizal Akbar
4. H Zahirman Zabir SH MH
5. H Akhyaruddin SE MSc
6. H Jakiman SW SPd MM
7. H Muhammad Ridwan
8. HM Yusuf Said SE MM
9. DR Misharti SAg MSi
10. Juprizal STHI MH
11. Herman Nazar
12. Drs H Abdul Gafar Usman MM
13. H Muhammada Gazali Lc
14. Ir Khudri Junid MM
15. Sahat Martin Philip
16. Saut Sihaloho
17. Rosti Uli Purba
18. Jamaris SH MH
19. H Herman Gazali SH MBA
20. Werkanis As
21. Dr Asyari Nur SH MM
22. Edi Ahmad R
23. Dr drh Chaidir MM
24. Agustian Rasmanto
25. Jefry Noer SH
26. Edwin Pratama Putra SH
27. M Munif