Potret Riau

11 Syarat Umum CPNS yang Harus Dilengkapi Pelamar

4
×

11 Syarat Umum CPNS yang Harus Dilengkapi Pelamar

Sebarkan artikel ini

POTRET24.COM, PEKANBARU – Pemerintah akan membuka pendaftaran penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018. Setidaknya ada 11 syarat umum yang harus dilengkapi calon pelamar.

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Regional XII Pekanbaru, Andrawati mengatakan syarat umum pendaftaran CPNS sudah diatur dalam Permenpan nomor 36 tahun 2018. Sedangkan untuk syarat khusus daerah bisa ditetapkan masing-masing Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) Daerah.

“Persyaratan pendaftaran ditetapkan oleh masing – masing PPK setelah mereka mencermati formasi nya. Sedangkan syarat umum tetap ada di permenpan nomor 36 tahun 2018, “ujar Andrawati seperti dikutip Tribunpekanbaru.com, Kamis (13/9/2018).

Maka demikian lanjut Andrawati syarat itu merupakan syarat umum yang harus dilengkapi pendaftar sedangkan daerah bisa menambah persyaratan begitu juga instansi lainnya di pusat.

“Kalau penetapan syarat di daerah tergantung daerah masing-masing kapan, yang jelas sebelum masa pendaftaran, karena memang pembagian formasi juga belum semua daerah di Indonesia yang menerima, “ujar Andrawati yang membawahi Riau, Kepri, Sumbar tersebut.

Ini diatur dalam Permenpan RB Nomor 36 Tahun 2018 Tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan PNS dan Pelaksanaan Seleksi CPNS Tahun 2018, dinyatakan sebagai berikut :

  1. Instansi wajib mengumumkan penetapan kebutuhan yang antara lain berisi persyaratan pelamar, jumlah lowongan jabatan, kualifikasi pendidikan, waktu, dan alamat pendaftaran;
  2. Persyaratan umum yang harus dipenuhi oleh setiap calon pelamar sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil;
  3. Calon pelamar merupakan lulusan dari Sekolah Menengah Atas (SMA)/sederajat yang sudah terdaftar di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan/atau Kementerian Agama, dan lulusan Perguruan Tinggi Dalam Negeri dan Program Studi yang terakreditasi dalam Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Negeri (BAN-PT) dan terdaftar di Forlap Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi saat kelulusan;
  4. Eks Tenaga Honorer Kategori II yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara yang berjumlah 438.590 (empat ratus tiga puluh delapan ribu lima ratus sembilan puluh) yang memenuhi persyaratan perundang-undangan dapat mendaftar pada penetapan kebutuhan (formasi) umum pengadaan CPNS Tahun 2018;
  5. Instansi dapat menetapkan persyaratan tambahan sesuai dengan karakteristik dan kebutuhan masing-masing jabatan, kecuali persyaratan akreditasi perguruan tinggi sebagaimana diatur dalam angka 3;
  6. Pendaftaran peserta seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil dilakukan serentak secara daring/online oleh Panitia Seleksi Nasional yang secara teknis dikoordinasikan oleh Badan Kepegawaian Negara melalui portal pendaftaran daring/online (sscn.bkn.go.id);
  7. Calon pelamar hanya dapat mendaftar pada 1 (satu) Instansi Pemerintah dan 1 (satu) formasi jabatan;
  8. Instansi Pusat dalam rangka pendaftaran penerimaan dan pengumuman hasil seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil di lingkungannya masing-masing, dapat mengatur cara pengelompokan formasi jabatan dan kualifikasi pendidikan yang sama, namun unit/satuan kerja penempatannya berbeda
  9. Pengaturan sebagaimana tersebut pada angka 8 (delapan) harus dilengkapi dengan surat pernyataan dari peserta yang bersedia ditempatkan di seluruh unit kerja di lingkungan Instansi yang bersangkutan;
  10. Instansi dan BKN wajib memastikan bahwa rincian formasi yang terdapat dalam portal SSCN BKN adalah sama dengan rincian formasi yang ditetapkan Menteri;
  11. Dalam hal Instansi Pusat melakukan pengelompokan formasi sebagaimana tersebut angka 8, instansi pusat harus menyampaikan surat pemberitahuan kepada Menteri dan ditembuskan kepada Kepala BKN.

Pemprov Riau untuk CPNS 2018 ini menyediakan ratusan formasi untuk tenaga guru, kesehatan dan teknis.

Sebanyak 171 orang dibutuhkan untuk formasi Guru Pendidikan SMA dan SMK lulusan S1.  Tenaga Kesehatan 125 orang dan tenaga teknis  61. Saat ini Pemprov Riau juga tengah menyiapkan syarat pendaftaran.

Syarat akan ditetapkan Pemerintah pusat dan tambahan dari Pemerintah daerah.

“Kamis 13 September rapat bersama semua Kabupaten/Kota di Riau menyamakan persepsi syarat, setelah mendapatkan syarat utama dari Pemerintah Pusat, “ujar Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Ikhwan Ridwan.

Karena lanjut Ikhwan Ridwan daerah boleh menambah syarat untuk seleksi CPNS tersebut di daerahnya, namun secara garis besarnya sudah diatur pusat melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB).

“Provinsi boleh menetapkan syarat tambahan makanya kami duduk dengan Kabupaten/Kota, “ujarnya.

Namun meskipun demikian syarat yang ditetapkan Provinsi tidak harus membuat syarat khusus memiliki KTP daerah setempat (Lis)