POTRET24.COM – SIAK – Pemberian vaksin Campak dan Rubella (MR) yang sudah dicanangkan sejak 1 Agustus 2018 masih menjadi polemik di wilayah Kabupaten Siak. Namun Dinas Kesehatan menegaskan pemberian vaksin harus tetap dilakukan.
Kepala Dinas Kesehatan Siak, dr Toni menegaskan selain sudah menjadi program nasional, pemberian vaksin kepada anak-anak memang harus dilakukan.
Sebab, jika tidak anak-anak akan mudah terserang penyakit campak maupun penyakit lainnya. Dengan pemberian vaksin MR akan sangat membantu kekebalan tubuh anak dari penyakit yang membahayakan itu.
“Kalau tak di vaksin, ditakutkan akan terkena campak. Penyakit ini sangat berbahaya, bisa menyebabkan anak jadi buta. Jika penyakit itu terjadi, kan tak mungkin MUI nanti yang ngobati. Jadi anak-anak memang harus di vaksin,” jelas Tony kepada wartawan.
Untuk diketahui, isi surat edaran tersebut intinya meminta agar Bupati Siak dapat menunda sementara pemberian vaksin MR kepada peserta didik khususnya yang Muslim.
Surat tersebut juga meneruskan surat edaran dari MUI pusat kepada Menteri Kesehatan RI. “Jadi bukan larangan, hanya menunda sementara saja. Dan bagi orangtua yang tidak keberatan anaknya divaksin sudah datang ke puskesmas terdekat,” kata Toni lagi.
Sebelumnya MUI Kabupaten Siak mengeluarkan surat edaran penundaan vaksin Campak dan Rubella (MR) karena belum bersertifikat Halal. Surat itu tertuju kepada Bupati Siak.
Surat edaran tersebut diterbitkan, Rabu (1/8/2018). Menurut Sekertaris MUI Kabupaten Siak Nizam Muluk, edaran itu dikeluarkan setelah pihaknya menerima surat serupa dari MUI pusat.
“Karena itu kita meminta kepada Bupati Siak, agar menunda sementara pemberian vaksin kepada peserta didik khususnya yang Muslim,” kata dia.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang jaminan produk, vaksin tersebut memang harus berlabelkan Halal dari MUI.
Nizam menjelaskan, vaksin MR adalah kombinasi vaksin campak atau Measles (M) dan Rubella (R). Penundaan ini juga sifatnya hanya sementara. Bukan dibatalkan.
“MUI hanya kuatir karena vaksin itu belum ada label Halal-nya. Apalagi sample vaksin tersebut juga belum diberikan ke MUI Pusat,” kata dia.
Sumber ; goriau.com