POTRET24.COM, PEKANBARU – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Riau segera mengeluarkan fatwa tentang ajaran sesat yang menyobek dan mengencingi Alquran di Indragiri Hilir (Inhil). Hal ini terkait dengan adanya laporan dari masyarakat terkait adanya dugaan aliran sesat di Inhil yang menyimpang bahkan bertentangan dengan ajaran agama Islam.
Dalam laporan masyarakat tersebut, menurut Ketua MUI Riau, Prof Dr Nazir Karim dilansir Tribunpekanbaru.com, Kamis (30/8/2018) menyebutkan, aliran tersebut diduga mengajarkan kepada pengikutnya untuk menyobek dan mengencingi Alquran yang merupakan kitab suci umat Islam.
Menurut Nazir, dalam hal ini ada dua sisi penindakan yang dilakukan yakni, pertama, masalah penistaan agama, yang ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian. Kedua, terkait aliran sesat yang ditindaklanjuti oleh pihaknya di MUI.
Adanya kabar sudah ditangkap guru pengajian aliran itu, menurut Nazir, itu merupakan langkah yang tepat untuk menelusuri kebenaran dari kabar tersebut. “Di sini ada dua sisi penindakannya, penistaan agama oleh pihak kepolisian, dan kemudian soal ajaran yang menyimpang itu baru kami dari MUI yang menindaklanjutinya,” kata Nazir.
Dikatakan Nazir, sedangkan tindaklanjut dari pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan MUI Inhil untuk mempertanyakan hal tersebut. “Sejauh ini kami baru menerima laporan dari masyarakat melalui telepon, dan juga mendapat kabar kalau oknum guru pengajian itu sudah ditangkap oleh Polres Inhil. Makanya kami akan tindaklanjuti dengan koordinasi dengan MUI Inhil, untuk menanyakan kepastian hal tersebut, dan akan meminta MUI Inhil melakukan penelusuran kasus tersebut,” ulasnya.
Jika hal tersebut terbukti nantinya, maka menurut Nazir pihaknya segera mengeluarkan fatwa, bahwa apa yang dilaksanakan dan diajarkan di sebuah tempat di Inhil tersebut merupakan aliran sesat dan menyimpang dari agama Islam. “Kami segera keluarkan fatwa bahwa itu menyimpang, jika memang terbukti nantinya,” ujarnya.
MUI Riau juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpancing dan tidak mengikuti aliran yang berbeda ajarannya dengan ajaran Islam. “Masyarakat jangan sampai terpancing, ketika ada suatu aliran yang berbeda dari yang dijalani selama ini. Kalau perlu, laporkan,” tuturnya. (Lis)