Potret Hukrim

MUI Riau Minta Pelaku Kencingi Alquran  Bertanggung Jawab

5
×

MUI Riau Minta Pelaku Kencingi Alquran  Bertanggung Jawab

Sebarkan artikel ini

POTRET24.COM –  Majelis Ulama Indonesia (MUI) Riau mengapresiasi tindakan Polres Indragiri Hilir (Inhil) Riau menetapkan Hamdani alias Guru dalam kasus penistaan agama. Pelaku yang dalam jarannya memerintahkan pengikutnya mengencingi, menginjak dan merobek Alquran harus bertanggungjawab.

“Laporan dari MUI Inhil terkait hal itu (mengencingi Alquran) memang belum kita terima. Tetapi bila kasus ini sudah ditangani pihak kepolisian dari sisi hukum soal penistaan agama itu sudah tepat,” kata Ketua MUI Riau, Prof DR HM Nazir Karim dikutip dari detikcom, Rabu (29/8/2018).

Nazir menyebut, pihaknya mengapresiasi pihak kepolisian setempat yang sudah menetapkan pelaku sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama.

“Langkah yang dilakukan polisi dari sisi hukum penistaan agama sudah tepat. Sehingga pelaku harus mempertanggungjawabkan atas perbuatannya,” kata Nazir.

Nazir menyebut, kasus penistaan agama ini memang belum mendapat laporan langsung dari MUI Inhil.

“Kalau surat resmi dari MUI Inhil soal itu belum saya terima. Ya nanti saya cek ke kantor dulu, karena saya saat ini lagi menuju kantor,” kata Nazir.

Sebagaimana diketahui, Hamdani merupakan warga Jl Tunas Harapan, Tagaraja, Kateman, Inhil. Diduga pria ini membuat perguruan tersendiri yang menyimpang dari ajaran Islam. Sehingga, Hamdani di lingkungan muridnya juga dipanggil guru. (Lis)