POTRET24.COM – Musisi Fariz RM jatuh di lubang yang sama. Seolah tak merasa jera, pelantun lagu ‘Sakura’ itu kembali tertangkap karena kasus narkoba untuk ketiga kalinya, Jumat (24/8/2018) di kediamannya di kawasan Pondok Aren, Tangerang Selatan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono mengatakan penangkapan dilakukan Satuan Narkoba Polres Jakarta Utara. Fariz RM ditangkap di pukul 09.45 WIB.
“Sat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Utara di bawah pimpinan Kasat Narkoba berhasil mengamankan diduga tersangka penyalahgunaan narkoba public figur atau artis atas nama Fariz Roestam Moenaf,” kata Argo seperti dilansir detikcom, Sabtu (25/8/2018).
Beberapa barang bukti narkotika disita polisi dari penangkapan Fariz RM ini. Barang bukti tersebut berupa 2 paket plastik klip diduga sabu, 9 butir alprazolan, 2 butir dumolid dan alat hisap sabu.
Terkait penangkapan tersebut, pengacara Fariz RM, Syafri Noer, akan mengajukan rehabilitasi. Menurutnya keterlibatan Fariz RM kembali dalam kasus narkotika ini karena tidak mendapatkan rehabilitasi sebelumnya.
“Kami menganggap bahwa ini adalah sebagai ekses atau akibat dari putusan yang lalu mas Fariz dihukum penjara yang seharusnya seseorang pecandu sesuai pasal 127 UU no 35 tahun 2009 itu harusnya direhab nggak ada jalan lain, jadi bukan dihukum,” ujarnya di Polsek Metro Jakarta Utara, Jalan Yos Sudarso, Koja, Jakarta Utara.
Fariz pertama kali diciduk polisi karena kasus narkoba pada Minggu 28 Oktober 2007. Dia terjaring operasi rutin di kawasan Jalan Radio Dalam, Jakarta Selatan. Dia diamankan berikut barang bukti 1,5 linting ganja seberat 5 gram yang disimpan dalam bungkus rokok.
Penangkapan itu rupanya tak membuat Fariz kapok. 8 tahun setelahnya, Fariz kembali ditangkap polisi karena mengkonsumsi narkoba di rumahnya di Jaln Camar, Bintaro Jaya, (6/1/2015) pukul 02.00 WIB.
Sejumlah barang bukti turut disita dalam penangkapan itu mulai dari heroin hingga ganja. Fariz pun akhirnya harus mendekam di tahanan dengan vonis 8 bulan penjara. (lis)