POTRET24.COM, PEKANBARU – Forum Ketua Rukun tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) di wilayah Pekanbaru protes Surat Edaran (SE) Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru yang meminta ketua RT/RW yang ikut bertarung dalam Pemilihan Calon Legislatif (Caleg) tahun 2019 mendatang agar mengundurkan diri dari jabatan. SE ini dinilai melanggar hak RT/RW untuk berpoliti praktis.
Ketua Forum RT/RW Kota Pekanbaru, Bambang, menggaku kaget keluarnya surat edaran tersebut. Sebab selama ini pihaknya tidak pernah diajak diskusi untuk membicarakan persoalan ini.
“Itu yang kami sesalkan. Mereka sama sekali tidak ada konfirmasi terlebih dahulu dengan kita (forum RTRW). Apa yang dilakukan Pemko Pekanbaru ini sama saja dengan memandang kita sebelah mata. Mereka menganggap kita ini orang lemah,” katanya.
Beredarnya surat yang ditujukan bagi ketua RT dan RW yang maju menjadi Caleg agar mengundurkan diri dari jabatan ketua RT dan RW tersebut pihaknya akan mengambil langkah tegas. Pihaknya akan meminta klarifikasi ke pihak Pemko terkait keluarnya surat edaran tersebut.
“Kita akan menanyakan langsung persoalan ini ke Pak Sekda dan ke Kabag Pemerintahan terkait kebenaran dari surat edaran ini,” ujarnya.
Sebab, jabatan ketua RT dan RW bukan lah jabatan lembaga. Sehingga tidak ada aturan yang mengatur ketua RT dan RW harus mundur jika mencalonkan diri maju dalam pemilihan legislatif.
“Kita ini bukan lembaga, selama ini kita juga tidak mendapatkan gaji, hanya insentif saja. Kalau kita mau disejajarkan dengan honorer atau ASN, maka kita harus diberikan gaji, dan gajinya paling sedikit harus mengacu UMR,” katanya.
Dalam surat edaran tersebut diatur beberapa point. Diantaranya, soal Pengurus Lembaga Kemasyarakatan Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) tidak boleh merangkap jabatan pada lembaga kemasyarakatan lainnya dan bukan anggota salah satu Partai Politik.
Sehubungan hal tersebut dengan telah dikeluarnya Daftar Calon Anggota Legislatif sementara (DCS) 2018 oleh KPU Provinsi Riau, KPU Kota Pekanbaru, agar camat menginventarisasikan RT/RW di wilayahnya yang terdaftar dalam DCS dimaksud dengan berkoordinasi ke KPU Kota Pekanbaru.
Kemudian bagi perangkat Ketua RT/RW yang telah terdaftar dalam DCS, jika tidak ada surat pengunduran diri dari yang bersangkutan, pejabat yang berwenang dapat menghentikan dengan hormat. Selanjutnya ditunjuk atau dipilih pejabat RT/RW yang baru sesuai peraturan yang berlaku.
Dalam surat edaran tersebut Pemko juga meminta camat untuk tidak lagi membayarkan honorarium atau insentif bagi ketua RT/RW yang terdaftar pada calon legislatif, terhitung mulai tanggal ditetapkannya DCS oleh KPU, KPU Provinsi Riau dan KPU Kota Pekanbaru.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Pekanbaru, M Noer mengatakan kebijakan ini adalah hasil keputusan Pemkot Pekanbaru dengan berbagai instansi lain. (Lis)