Potret Pendidikan

Bupati HM Harris Sekolahkan Generasi Muda Pelalawan Lewat Program Pendidikan Gratis

7
×

Bupati HM Harris Sekolahkan Generasi Muda Pelalawan Lewat Program Pendidikan Gratis

Sebarkan artikel ini
Bupati Pelalawan, HM Harris

Potret24.com- Pemerintah Kabupaten Pelalawan terus berjuang untuk mencerdaskan generasi muda lewat pendidikan. Program itu adalah “Pelalawan Cerdas”. Program yang tergagas sejak kepemimpinan Bupati HM Harris ini, kini secara perlahan-lahan nantinya akan mencerdaskan generasi muda di Kabupaten Pelalawan, terutama ekonomi orang tua generasi muda yang sedang melesu.

Sebagaimana telah diatur menurut Peraturan daerah Kabupaten Pelalawan Nomor 13 Tahun 2012 tentang Penyelenggaran Pendidikan (Perda) Kabupaten Pelalawan dan Peraturan Bupati (Perbup) Pelalawan Nomor 13 Tahun 2013 “Pelalawan Cerdas” merupakan salah satu program unggulan dan komitmen HM Harris baik secara Pribadi maupun sebagai Bupati Pelalawan.

Dalam berbagai kesempatan turun ke daerah-daerah yang ada di kabupaten Pelalawan, Bupati Pelalawan HM Harris tak henti-hentinya menghimbau masyarakat untuk ikut serta dalam mensukseskan program-program tersebut merupakan bentuk upaya pemerintah kabupaten pelalawan dalam mensejahterahkan masyarakat. Program itu bersifat membangun pelalawan, yaitu dengan tujuh (7) program strategis.

Salah satunya mencerdaskan anak bangsa Indonesia dan peduli didunia pendidikan bahkan bekal untuk mencapai kesuksesan, khususnya pada masyarakat Kabupaten Pelalawan membuat ke tujuh program salahnya program “Pelalawan cerdas”.

Lewat program ini, Bupati Pelalawan  HM Harris adalah Program Pelalawan cerdas. Pemerintah Kabupaten Pelalawan sukses menyekolahkan generasi muda di Kabupaten Pelalawan, meningkatkan kualitas tenaga pendidik di Yogyakarta, serta mewujudkan pendidikan menjadi pondasi dasar bagi suatu daerah dalam menciptakan Sumber Daya Manusia (SDM) yang berkualitas.

Undang-undang tahun 1945 menyatakan bahwa setiap warga negara Indonesia mempunyai hak untuk mendapatkan pendidikan yang layak. Pemerintah menyusun dan menyelenggarakan sistem pendidikan nasional yang diatur oleh negara.

Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang kurangnya 20% dari APBN dan APBD untuk memenuhi kebutuhan penyelanggaraan pendidikan nasional. Dengan adanya UU Otonomi Daerah No. 22 tahun 1999 yang kemudian disempurnakan menjadi UU No 32 tahun 2004 telah terjadi perubahan sistem pemerintahan yang sentrallistik menjadi desentralistik, setiap daerah memiliki kewenangan untuk  mengatur dan mengurus sistem pemerintahannya sendiri guna mensejahterakan masyarakat di daerahnya.

Bupati Pelalawan HM. Harris, Kadisdik dan para guru-guru foto bersama di salah satu sekolah SDN Kecamatan Pangkalan kerinci baru-baru ini.

Pelimpahan wewenang kepada daerah membawa konsekuensi terhadap pembiayaan guna mendukung proses desentralisasi sebagaimana termuat dalam pasal 12 ayat 1 UU No 32 tahun 2004 bahwa urusan pemerintahan yang diserahkan daerah disertai dengan sumber pendanaan, pengalihan sarana dan prasarana, serta kepegawaian sesuai dengan urusan yang disentralisasikan sejalan dengan arah kebijakan otonomi dan desentralisasi yang ditempuh oleh pemerintah, tanggung jawab pemerintah daerah akan meningkat dan semakin luas, termasuk dalam menejemen pendidikan.

Pemerintah daerah diharapkan senantiasa meningkatkan kemampuannya dalam berbagai tahap pembangunan pendidikan. Pemberian dan berlakunya otonomi pendidikan di daerah memiliki nilai strategis bagi daerah untuk berkompetisi dalam upaya membangun dan memajukan daerah-daerah diseluruh Indonesia, terutama yang berkaitan langsung dengan SDM dan SDA masing-masing daerah dalam upaya menggali dan mengoptimalkan potensi-potensi masyarakat yang selama ini masih terpendam. Begitu juga adanya desentralisasi pendidikan. Baik dari Pemerintah daerah baik tingkat I maupun tingkat II dapat memulai peranannya sebagai basis pengelolaannya sebagai pendidikan dasar.

“Oleh sebab itu, di era otonomi ini, sudah saatnya kita berpikir kritis untuk membangun sebuah masyarakat yang berpendidikan, humanis, demokratis dan berperadaban agar masyarakat selama ini dimarjinalkan dalam lubang berpikir yang ortodoks tidak lagi ada dalam bangunan dan tatanan masyarakat dinamis dan progesif,” ujar HM Harris.

Bila hal ini bisa terwujud, lanjut Harris, masyarakat juga akan merasa bangga dengan dirinya sendiri dan pada nantinya akan respek terhadap kemajuan dan pekembangan yang terjadi dalam lingkungan sosial maupun pendidikan. Karena masyarakat telah diberikan penghargaan yang tinggi sebagai mahluk sosial dan sebagai hamba Tuhan. Sehingga pendidikan masyarakat yang mencakup seluruh komponen masyarakat dan sekolah itu dapat berjalan dengan sinergis, beriringan dan selaras sesuai dengan tujuan pendidikan itu sendiri.

“Salah satu, bentuk perhatian pemerintah dalam menunjukan keseriusan di bidang pendidikan yakni dengan program pendidikan gratis,” imbuhnya.

Pemerintah Daerah Kabupaten Pelalawan, dibawah kepemimpinan Bupati Pelalawan HM. Harris telah menelurkan program pendidikan gratis dalam rangka menuju pelalawan cerdas.

Pendidikan merupakan salah satu bentuk pelayanan dasar bagi masyarakat yang sekaligus sebagai parameter bagi tercapainya tingkat kesejahteraan masyarakat yang berkualitas. Upaya pemenuhan pelayanan dasar ini pun sudah dilakukan mulai dari tingkat pusat sampai daerah dengan menempatkannya sebagai prioritas pembangunan.

Pada lima tahun pertama pelayanan pendidikan lebih diarahkan pada peningkatan sarana dan prasarana pendidikan seperti ruang belajar, ruang perpustakaan,ruang laboratorium, ruang UKS, fasilitas sanitasi dan pembangunan sekolah baru. Upaya ini merupakan dasar bagi terciptanya pelayanan pendidikan yang berkualitas, yang ditandai tidak saja tersedianya sarana dan prasarana pendidikan namunjuga peningkatan kualitas tenaga pendidik dan anak didik.

Dengan melihat pada data dan informasi terkait dengan sektor pendidikan maka upaya untuk menata pelayanan pendidikan ke depan masih harus dilaksanakan secara komprehensif.

Sejalan dengan isu-isu strategis diatas, isu-isu strategis merupakan bagian penting dan sangat menentukan dalam proses penyusunan rencana pembangunan daerah khususnya disektor pendidikan. Analisis isu-isu strategis ini serta pengembangan manajemen pendidikan berbasis prestasi dan juga program kebijkan pendidikan tanpa pungutan.

“Jadi tidak ada lagi kekhawatiran bagi masyarakat di Kabupaten Pelalawan yang tak mampu secara ekonomi untuk menyekolahkan anaknya,” ungkapnya.

“Program pendidikan gratis ini bertujuan agar tak ada lagi anak-anak usia sekolah yang tak dapat melanjutkan sekolah hanya dikarenakan alasan faktor ekonomi semata,” tegas Bupati Pelalawan HM Harris.

Anak sekolah dari tingkat SD Sampai SMA/SMK pada saat berbaris mengikuti Upacara Bendera Peringati Hari Kemerdekaan Ke 73. Tahun 2018 dilapangan sepak bola Pangkalan Kerinci.

Muara dari penerapan program pendidikan gratis ini adalah dalam rangka mempersiapkan Sumber Daya Manusia (SDM) yang handal dan mumpuni ke depannya. Apalagi saat ini banyak program-program pusat yang ditarik ke Pelalawan sehingga hal itu membutuhkan kemampuan SDM-SDM yang berkualitas dan bermutu.

“Kita tak mau anak-anak tempatan di sini hanya menjadi penonton saja dengan banyaknya program program yang akan diterapkan di daerah ini. Karena itulah, untuk menjawab semua ini di masa yang akan datang, hal yang mendasar adalah membentuk SDM-SDM yang berkualitas.

Dengan Program Pendidikan inilah peran pemerintah daerah wajib menjamin tersedianya dana dalam anggaran Pendapatan dan belanja daerah (APBD), untuk terselenggaranya pendidikan gratis ini. Dana penyelengaraannya murni berasal dari APBD Pelalawan . Program ini tidak main-main. Ada landasan hokum tentang pendidikan gratis ini di kabupaten pelalawan,” ungkapnya.

Kebijakan Pemerintah Kabupaten Pelalawan dalam hal pendidikan gratis yang diterapkan ini bertujuan agar tak ada lagi anak-anak usia sekolah yang tak bisa mengecap bangku sekolah. Karena itulah, dalam pendidikan gratis nanti takkan ada lagi pungutan-pungutan yang terjadi di sekolah-sekolah.

Keseriusan orang nomor satu di Pelalawan itu telah terbukti dengan disahkannya Perda No.13 tahun 2012 tentang Pendidikan gratis dan diterbitkannya Peraturan Bupati No.13 tahun 2013 sebagai petunjuk pelaksanaan Perda tersebut. Dengan adanya program cerdas ini, diharapkan anak-anak dapat menikmati pendidikan gratis dan melahirkan siswa yang berprestasi yang nantinya turut andil dalam pembangunan Pelalawan. (Advertorial)