Potret Nasional

Bawaslu Temukan 202 Bacaleg Mantan Napi Korupsi

3
×

Bawaslu Temukan 202 Bacaleg Mantan Napi Korupsi

Sebarkan artikel ini

POTRET24.COM – Bawaslu RI beserta jajarannya menemukan 223 mantan narapidana mendaftarkan diri sebagai bakal calon anggota legislatif (bacaleg) di setiap tingkatan.

Sebanyak 202 bacaleg di antaranya berlatar belakang narapidana korupsi.

Temuan dari hasil pengawasan itu lebih banyak dibandingkan sebelumnya yang mencapai 199 bacaleg.

“Kami input data lagi, kemudian melakukan cek data. Didapat 223. Setelah dicek lagi, yang mantan narapidana korupsi hanya 202. Nah yang lain-lainnya mantan-mantan napi kasus pembunuhan,” ujar Anggota Bawaslu RI, Fritz Edward Siregar, Rabu (1/8/2018) dinihari.

Namun, berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, hanya mantan narapidana korupsi, mantan narapidana bandar narkoba, dan mantan pelaku kasus kejahatan seksual terhadap anak yang dilarang mendaftarkan diri sebagai bacaleg.

Setelah menerima data pengawasan itu, pihaknya memvalidasi untuk mengetahui apakah 202 bacaleg mantan narapidana korupsi itu tetap didaftarkan.

Dia menjelaskan, pihaknya melakukan validasi mulai dari surat keterangan catatan kepolisian (SKCK).

“Kami cek lagi ke orangnya, atau bisa cek lagi ke Polres setempat, karena kan kadang SKCK itu ada keterangan pernah terpidana saja. Terpidana karena UU lainnya selain korupsi, nah itu yang dipastikan lagi apakah dia tidak pernah Korupsi, Bandar narkoba dan lian-lain,” kata dia.

KPU RI sudah menutup waktu perbaikan bacaleg sampai Rabu pukul 00.00 WIB.

Untuk itu, pihaknya akan melihat sampai batas waktu perbaikan. Apakah, setelah perbaikan ada pernyataan itu bacaleg mantan napi korupsi masih ada di daftar calon yang diajukan.

“Maka, kami akan rilis. Sebab biar masyarakat yang menilai apakah parpol tersebut sesuai dengan komitmen atau tidak,” ujarnya.

Dia menambahkan, pihaknya sudah berupaya mencegah agar parpol tidak mendaftarkan mantan koruptor. Bahkan, sudah ada pakta integritas yang ditandatangani oleh ketua dan sekjen parpol.

“Kami sudah masuk fungsi pengawasan terhadap caleg-caleg. Pencegahan dan pengawasan sudah kami lakukan. Masih ada satu fungsi lagi, yakni penyelesaian sengketa dan itu yang mungkin akan kami lakukan kemudian,” tambahnya.

Sumber : Tribunnews.com