POTRET24.COM – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Banwaslu) Republik Indonesia menyatakan, dugaan mahar sebesar Rp 1 triliun oleh bakal calon wakil presiden (cawapres) Sandiaga Uno kepada PAN dan PKS tidak terbukti.
Hal ini diungkapkan Ketua Bawaslu, Abhan, dalam keterangan tertulisnya pada Jumat (31/8/2018).
“Bahwa terhadap pokok laporan nomor 01/LP/PP/RI/00.00/VIII/2018 yang menyatakan diduga telah terjadi pemberian imbalan berupa uang oleh Sandiaga Uno kepada PAN dan PKS pada proses pencalonan presiden dan wakil presiden tidak dapat dibuktikan secara hukum,” kata Abhan menjelaskan.
Abhan mengatakan, setelah menerima laporan pada 14 Agustus 2018 dari Wakil Ketua Umum LSM Federasi Indonesia Bersatu, Frits Bramy Daniel, pihaknya langsung melakukan tindak lanjut. Selanjutnya, Bawaslu juga telah melakukan pemeriksaan dengan mengundang terlapor dan saksi-saksi untuk melakukan klarifikasi terkait peristiwa yang dilaporkan.
“Dari tiga saksi yang diajukan oleh pelapor, satu saksi atas nama Andi Arief tidak dapat didengarkan keterangannya karena tidak memenuhi undangan yang telah disampaikan oleh Bawaslu sebanyak dua kali,” kata Abhan melanjutkan.
Ketidakhadiran Andi Arief memenuhi undangan Bawaslu menjadikan laporan tidak mendapat kejelasan. Hal ini dikarenakan Andi Arief adalah satu-satunya sumber informasi dari pelapor maupun saksi yang menyatakan bahwa peristiwa yang mereka ceritakan bukanlah peristiwa yang mereka lihat langsung, melainkan hanya melalui akun Twittermiliknya.
Sebelumnya, melalui akun Twittermiliknya, Andi Arief menuding Sandiaga Uno memberikan mahar politik total Rp 1 triliun kepada PAN dan PKS agar menerimanya sebagai calon wakil presiden pendamping Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto. Hal ini kemudian dilaporkan ke Bawaslu, namun gugatan tersebut tidak dikabulkan.
“Bahwa terhadap laporan nomor 01/LP/PP/RI/00.00/VIII/2018 tidak ditemukan jenis dugaan pelanggaran,” kata Abhan.
Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Andi Arief menilai, Bawaslu tidak serius dan pemalas menyelesaikan laporan dugaan mahar Sandiaga tersebut.
“Bawaslu pemalas dan enggak serius,” kata Andi kepada wartawan, melalui pesan singkat, Jumat (31/8).
Sebelumnya, Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Fritz Edward Siregar mengatakan, pihaknya tidak punya dasar untuk memanggil cawapres Sandiaga Uno terkait kasus dugaan mahar politik. Penyebabnya, Andi Arief kembali absen dalam pemanggilan Bawaslu Senin (27/8).
“Apa dasar kami memanggil yang lain? Sedangkan, yang menduga adanya hal tersebut tidak menyampaiakan kepada kami. Apakah ini benar atau tidak. Sebab, yang tahu adalah Pak Andi Arief,” kata Fritz menjelaskan kepada wartawan di kantor Bawaslu, Thamrin, Jakarta Pusat.
Andi Arief disebutnya sebagai saksi pertama yang menyampaikan tentang informasi dugaan mahar politik itu. “Malah, kami akan dianggap salah jika memanggil orang lain. (Adanya) kesaksian dari Andi Arief menjadi signifikan dalam menuntaskan dugaan pelanggaran ini,” kata Fritz menegaskan.