Potret24.com- Kepolisian sektor Tapung Hilir meringkus pengedar narkotika jenis sabu.
Tersangka berinisial CL (37). CL diringkus petugas di sebuah Ruko yang merupakan miliknya sendiri di wilayah Desa Sekijang, Kecamatan Tapung Hilir pada Kamis pagi (28/06/2018) sekira pukul 06.00 WIB.
Kapolsek Tapung Hilir AKP Amru Hutauruk SH melalui Kanit Reskrim Ipda Novris H. Sumanjuntak membenarkan penangkapan tersangka pengedar sabu.
“Tersangka kasus penyalahgunaan narkotika yang diamankan aparat Kepolisian berinisial CL (37),” ujar Novris, Jumat (29/06/2018).
Penangkapan tersangka bermula dari laporan warga. Warga melaporkan bahwa Ruko tersebut merupakan tempat transaksi sabu.
“Pada hari Kamis dini hari sekira pukul 03.00 WIB, kami mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Ruko tersebut dijadikan tempat transaksi narkotika jenis shabu,” ungkapnya.
Polisi kemudian melakukan membentuk tim dan melakukan pengintaian. Setelah pengintaian, Polisi pun melakukan penggerebekan di Ruko tersangka. Saat digerebek, tersangka tidak melakukan perlawanan. Polisi selanjutnya menggeledah tersangka. Dari hasil penggeledahan itu, petugas menemukan 21 paket sabu siap edar.
“Sejumlah barang bukti antara lain 18 paket kecil dan 3 paket sedang narkotika jenis shabu, 1 pak plastik bening, 2 buah Hp dan uang tunai sebesar Rp 460 ribu, serta beberapa barang bukti lainnya,”cetusnya.
Saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan oleh petugas. Guna menjalani pemeriksaan selanjutnya, Polisi menggelandang tersangka ke Mapolsek Tapung Hilir.
“Tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Tapung Hilir untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” pungkas Novris. ***