Potret Hukrim

Polda Sumut Tetapkan 4 Tersangka Tenggelamnya KM Sinar Bangun

5
×

Polda Sumut Tetapkan 4 Tersangka Tenggelamnya KM Sinar Bangun

Sebarkan artikel ini

Potret24.com- Kepolisian daerah Sumatera Utara menetapkan empat tersangka tenggelamnya Kapal Motor (KM) Sinar Bangun di perairan Danau Toba, Simalungun, Sumatera Utara.

Mereka adalah SS, KS, GP, RS. Keempatnya ditetapkan tersangka sehubungan tenggelamnya KM Motor Sinar Bangun, yang menewaskan ratusan penumpang, beberapa waktu lalu.

“Ada empat orang yang dijadikan tersangka yakni satu orang nahkoda dan tiga orang lainnya dari pihak regulator,” ujar Kapolda Sumut, Irjen Paulus Waterpauw, Senin (25/06/2018).

Penetapan tersangka berdasarkan hasil penyidikan petugas. Penyidik menemukan nahkoda tidak memiliki izin berlayar. Selain itu, nahkoda sengaja membiarkan membawa penumpang melebihi kapasitas dan mengangkut 60 unit sepeda motor.

Sementara untuk Kapos Pelabuhan Simanindo, Paulus Waterpauw menjelaskan bahwa Kapos Pelabuhan Simanindo tidak bekerja dengan optimal. Dia lebih mengutamakan mengutip retribusi dibandingkan pengawasan muatan penumpang dan kelayakan kapal.

“Harusnya dia melarang penumpang berlebih dan melarang kapal tidak layak berlayar dalam kondisi cuaca buruk,” tegasnya.

“Lalu anggota Kapos Pelabuhan Simanindo harusnya mengatur kelancaran masuknya penumpang. Ternyata meninggalkan tugas dan tanggung jawab sehingga kapal ini keluar masuk tanpa pengawasan petugas. Dia tidak menjalankan tugasnya dan mengetahui over kapasitas serta mengutip retribusi,” imbuhnya.

Penangkapan para tersangka dilakukan secara bergiliran. Pertama kali diamankan oleh petugas adalah nahkoda kapal.

“Jadi yang pertama kali kita amankan yakni nahkoda kapal. Lalu setelah ditemukan fakta kapal ini melebihi muatan dan ada warning dari BMKG terkait cuaca buruk saat kejadian, maka kita tersangka lain,” tukas Paulus.

Saat ini para tersangka telah dimankan petugas. Polisi segera menindak lanjutinya dengan melakukan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 302 dan atau 303 UU Nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran Jo pasal 359 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda sebesar Rp1,5 Miliar serta Jo Pasal 359 KUHPidana yang ancaman pidana penjara selama-lamanya 5 tahun.

“Tersangka terancam 10 tahun kurungan dan denda 1,5 Miliar,” pungkas Paulus. ***