Potret Nasional

Polda Jabar SP3 Kasus Habib Rizieq Shihab

4
×

Polda Jabar SP3 Kasus Habib Rizieq Shihab

Sebarkan artikel ini

Potret24.com- Kasus penodaan lambang negara atau Pancasila yang melibatkan Habib Rizieq Shihab resmi dihentikan.

Media Teropongsenayan melaporkan, penghentian kasus itu berdasarkan diterbitkanya Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) oleh Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat, selaku penerima laporan.

Dalam laporan itu, Habib Rizieq sempat ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jawa Barat.

Kuasa Hukum Rizieq, Sugito Atmo Pawiro, mengatakan penerbitan SP3 karena tidak memenuhi unsur dan tidak ditemukannya mens rea (kesengajaan melakukan kriminal) dari beberapa keterangan saksi dan beberapa ahli.

“Sehingga Bareskrim melalui Polda Jabar itu mengeluarkan SP3,” terangnya.

Sejauh ini, Sugito mengaku tidak mengetahui secara rinci kapan kasus ini dihentikan. Sugito menjelaskan, ceramah Rizieq yang dipermasalahkan dalam kasus tersebut adalah ceramah biasa. Ceramah itu mengkritisi mengenai masalah Pancasila.

“Kalau mengkritisi terhadap Pancasila itu kan di BPUPKI juga dulu dikritisi Itu kan kalau Piagam Jakarta,” kata dia mencontohkan.

Kepala Subdirektorat I Keamanan Negara, Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Kombes Pol Daddy Hartadi membenarkan penerbitan SP3 tersebut.

“Iya saya hanya membenarkan apa yang disampaikan beliau (Sugito),” ujarnya.

Hal senada juga dibenarkan oleh Direktur Kriminal Umum Polda Jawa Barat Kombes Pol Umar Surya Fana.

Surya mengungkapkan bahwa SP3 kasus itu dikeluarkan sekira bulan Februari hingga Maret.

Menurutnya, terbitnya SP3 atas terlapor Habib Rizieq Shihab, karena tidak tidak memenuhi unsur.

“Kurang bukti, tidak ada pidana, Nanti saya cek lagi ya,” ujarnya singkat.

Kasus yang menjerat Rizieq ini dilaporkan oleh Sukmawati Soekarnoputri. Sukmawati menganggap Rizieq menodai lambang dan dasar negara Pancasila serta menghina Soekarno selaku proklamator kemerdekaan Indonesia dan presiden pertama Indonesia.

Rizieq disangkakan melanggar Pasal 154 a KUHP tentang Penodaan terhadap Lambang Negara dan Pasal 320 KUHP tentang Pencemaran terhadap Orang yang Sudah Meninggal.