POTRET24.COM – PEKANBARU – Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten/Kota se-Provinsi Riau menertibkan Alat Peraga Sosialisasi (APS) Partai dan bakal calon legislatif (Bacaleg).
Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Riau, Rusidi Rusdan sebelumnya telah mengimbau seluruh pengurus Partai maupun Bacaleg agar segera menurunkan APS. Sebab pemasangan APS dilarang sebelum memasuki masa kampanye pemilu dan pemilihan legislatif (Pileg).
Ia juga meminta seluruh Panwas di tiap tingkatan, untuk segera berkoordinasi dengan pihak keamanan baik Kepolisian maupun Satpol PP agar melakukan proses penurunan APS tersebut.
“Pengurus partai sudah kita surati beberapa hari lalu untuk menurunkan APS ini,” kata Rusidi, Selasa (29/5/2018).
Di Kota Pekanbaru, Panwascam di 12 kecamatan sudah menyisir keberadaan APS di wilayah masing-masing. Bersama jajaran, spanduk dan baliho yang dilarang dicopot untuk didata.
“Setelah ditetapkannya 16 partai politik peserta pemilu maka parpol-parpol tersebut dilarang berkampanye termasuk memasang alat peraga yang memuat tanda gambar dan nomor urut partai hingga nanti dimulainya kampanye tanggal 23 September 2018,” kata Ketua Panwaslu Kota Pekanbaru Indra Khalid Nasution.
Namun parpol boleh memasang bendera partai dengan syarat tidak melanggar peraturan daerah (Perda). Ia juga mengingatkan oknum yang menamakan dirinya Bacaleg juga dilarang memasaang alat peraga yang memuat nomor urut dan tanda gambar partai.
“Panwaslu Kota Pekanbaru sudah bersurat ke seluruh parpol berkenaan mengenai hal ini, oleh karena itu jika masih ada alat peraga dimaksud maka kami akan menertibkan sesuai dengan kemampuan sumber daya yang kami miliki,” tegasnya.(rilis)