Potret24.com- MR (16), anak dibawah umur, terpaksa berurusan dengan aparat Kepolisian Resort Dumai.
Dia ditangkap lantaran kedapatan membawa narkoba jenis daun ganja kering asal Provinsi Aceh.
Penangkapan MR, Senin (09/04/2018) sekitar pukul 02’00 WIB. MR dimankan petugas di Jalan Raya Bukit Timah, Kelurahan Bangsal Aceh, Sungai Sembilan, Kota Dumai.
Bersama tersangka, Polisi berhasil mengamankan barang bukti, yakni 9 kilogram daun ganja kering, 1 buah tas koper polo texas warna hitam dan 1 unit handphone Nokia warna biru.
Kapolres Dumai AKBP Restika Pardamean Nainggolan, saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan MR.
“Benar diamankan diduga pelaku narkoba daun ganja kering. Pelaku masih anak di bawah umur. Pelaku adalah kurir dengan diupah Rp300 ribu,” kata Restika, Senin (09/04/2018).
Restika menjelaskan asal muasal barang haram barang yang dibawah bocah tersebut. Kepada Wartawan, Restika menjelaskan bahwa barang haram yang dibawanya berasal dari Provinsi Aceh. Setelah berhasil ditempat tujuan, MR akan mendapat upah sebesar Rp. 300 ribu.
“Untuk asal barang dari Provinsi Aceh. Dari pengakuannya pelaku menerima upah Rp300 ribu,” sambungnya.
Sebelumnya, tersangka MR pernah menjadi salah satu target penangkapan pihak Polres Dumai. Saat itu, MR membawa 10 kilogram ganjang kering. Namun, diibaratkan pepatah sepandai-pandainya tupai melompat pasti akan jatuh juga. Begitu lah pepatah yang ditujukan kepada tersangka MR. Meski sempat berhasil lolos dari penangkapan Kepolisian Polres Dumai, namun pada kedua kalinya nasib tidak berpihak lagi terhadap MR.
“Pertama pelaku lolos membawa narkoba daun ganja kering ke Dumai seberat 10 kilogram. Yang kedua kalinya ini berhasil kita amankan,” jelas Restika.
Tersangka MR sudah diamankan dibalik jeruji. Polisi juga menegaskan akan mengembangkan penangkapan 9 kilogram ganja kering tersebut.
“Pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Polres Dumai guna untuk pengembangan kasus lebih lanjut,” tegasnya.