Potret24.com- Kasus tindak pidana narkotika masih merajalela di Provinsi Riau.
Hal ini dibuktikan berdasarkan meningkatnya hasil pengungkapan kasus narkotika pada awal triwulan pertama tahun 2018 oleh Polda Riau.
Dalam awal triwulan 2018, sebanyak 558 kasus narkoba berhasil diungkap oleh Polda Riau. Padahal pada tahun 2017 lalu, pengungkap kasus narkoba oleh Polda Riau masih diangka 441 kasus.
“Kita mengalami lonjakan lebih dari 100 kasus di triwulan pertama 2018 ini dibandingkan triwulan pertama 2017 lalu. Jumlah tersangka meningkat dari 603 pada 2017 menjadi 746 tersangka pada 2018 ini,” sebut Kombes Pol Haryono, Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, dilansir dari riauterkini, Rabu (18/04/2018).
Dari keseluruhan pengungkapan kasus pada awal triwulan 2018 ini, lanjut Haryono, sebanyak 55 kilogram shabu berhasil diamankan petugas dari para tersangka. Padahal pada tahun 2017, sitaan barang bukti shabu masih 6,5 kilogram.
Begitu juga untuk barang bukti ekstasi juga mengalami peningkatan. Kali ini, barang bukti ekstasi hasil sitaan mencapai 10.732 butir. Padahal pada tahun sebelumnya, barang bukti ekstasi diamankan Polisi masih sebanyak 6.300 butir. Selain itu, Polisi juga berhasil menyita ganja seberat 16 kilogram.
Meski begitu, pihak Polda Riau tidak akan puas dan tinggal diam soal tindak pidana kejahatan tersebut. Polisi akan terus putar otak dan meningkatkan tali kordinasi terhadap seluruh elemen untuk mengungkap kasus narkoba di Provinsi Riau.
“Justru ini adalah acuan untuk terus meningkatkan koordinasi dan kerja sama kepada seluruh elemen. Baik dari TNI Polri hingga masyarakat. Sebab narkoba adalah musuh kita semua,” katanya.
Seperti diketahui, narkoba merupakan obat atau bahan berbahaya yang mengancam kesehatan. Bahkan, mengkonsumsi narkoba berdampak kematian. Karena itu, Polda Riau akan maksimalkan pengawasan serta penjagaan di daerah yang rentan digunakan pengedar sebagai akses lalu lintas masuknya narkoba ke Riau, seperti di daerah perairan Dumai, Bengkalis, Selat Panjang, dan Rokan Hilir. ***