Potret Hukrim

Percobaan Perkosaan, Petani Pangkalan Kuras Ditangkap Polisi

5
×

Percobaan Perkosaan, Petani Pangkalan Kuras Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini

Potret24.com- Seorang petani Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan berinisial AF, Kamis (05/04/2018), ditangkap tim Opsnal Polsek Pangkalan Kuras.

Dia ditangkap lantaran dilaporkan percobaan pemerkosaan terhadap seorang ibu rumah tangga, RS (23).

Penangkapan itu dilakukan dikediaman tersangka di Desa Kesuma.

“Tersangka terlapor kasus percobaan pemerkosaan, AF sudah diamankan,” kata Kapolsek Pangkalan Kuras Ali Ardi, Sabtu (07/04/2018).

Penangkapan berdasarkan laporan korban pada 15 Maret 2018 lalu.

Saat itu, AF mendatangi kediaman korban sekitar pukul 11.30 Wib. Sementara korban sedang berada didalam kamar dan mendengar suara sepeda motor berhenti didepan rumahnya. Setelah behenti, AF berpura-pura bertanya keberadaan suami korban kepada anaknya.

Anak korban lantas memberitahukan bahwa orang tua sedang pergi ke Timbangan. Selanjutnya anak korban kembali bertanya maksud tujuan mencari orang tuanya. Menjawab pertanyaan itu, AF berkilah hendak meminta uang terhadap orang tuanya.

Tidak lama kemudian pelaku bertanya kepada anak korban tentang kepergian orang tuanya. Namun setelah menjawab tiba -tiba pelaku masuk ke rumah dan langsung masuk kedalam kamar korban.

“Pelaku langsung menarik kebawah celana panjang korban dan berteriak minta tolong,” ungkapnya.

“Setelah itu pelaku lari keluar rumah namun sepeda motor milik pelaku tinggal didepan rumah korban,” lanjutnya.

Tak terima dengan kejadian itu, korban (RS*red) kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Pangkalan Kuras.

Polisi selanjutnya melakukan pengintaian terhadap terlapor. Dari hasil pengintaiannya, pelaku diketahui sedang berada dirumahnya. Polisi selanjutnya melakukan penangkapan terhadap pelaku. Saat ditangkap, pelaku tidak bekutik ketika diamankan petugas.

“Selanjutnya dibawa dan diamankan ke Polsek Pangkalan Kuras,” tegasnya.

Saat ini AF sudah digeladang petugas ke Mapolsek Pangkalan Kuras. AF juga akan menjalani pemeriksaan. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, AF akan dijerat pasal 53 Jo 285 KUHPidana tentang tindak pedana percobaan perkosaan. ***