Potret Politik

Panwaslu Meranti : Wakil Ketua DPRD Riau Diduga Kampanye Pilgubri Saat Reses

6
×

Panwaslu Meranti : Wakil Ketua DPRD Riau Diduga Kampanye Pilgubri Saat Reses

Sebarkan artikel ini

Potret24.com – Saat ini Panwaslu Kabupaten Kepulauan Meranti sedang mendalami kasus dugaan anggota DPRD Riau yang reses ke Meranti sambil kampanye.

Wakil ketua DPRD Propinsi Riau, H Sunaryo diduga memanfaatkan momentum reses di Selatpanjang, Kepulauan Meranti beberapa waktu lalu untuk melakukan kampanye dan mengajak memilih salah satu pasangan calon Gubernur Riau. Hal itu menjadi temuan dari Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kepulauan Meranti.

Panwaslu Meranti sudah mengumpulkan bukti-bukti terkait aktivitas anggota DPRD Riau reses sambil kampanye tersebut.

Ketua Panwaslu Kabupaten Kepulauan Meranti, Syamsurizal mengatakan, anggota DPRD Riau tersebut reses di salah satu cafe di Jalan Diponegoro, Selatpanjang pada Senin (2/4/2018) kemarin.

Dugaan kuat adanya unsur kampanye pada reses saat itu ketika Panwaslu melihat berita dari dua media online.

“Media online pertama terbit selang beberapa saat anggota DRPD Riau tersebut reses, kemudian berita dari media online ke dua terbit pada tanggal 23 April kemarin,” ujar Syamsurizal, Rabu (25/4/2018).

Dalam berita yang terbit di dua media online tersebut menjelaskan secara gamblang jika anggota dewan tersebut memanfaatkan reses sekaligus mengajak dan mensosialisikan masyarakat untuk mencoblos dan mendukung Pasgub Riau nomor urut 1.

Ia juga mengungkapkan, selain berita tersebut, Panwaslu juga mendapatkan alat bukti photo dari laman media sosial salah satu warga.

“Di photo Facebook tersebut, yang bersangkutan memperlihatkan secara gerak tubuh dengan cara mengacungkan satu jarinya,” ujar Syamsurizal.

Padahal sebelumnya, ia telah mewanti-waktu anggota dewan agar tidak memanfaatkan reses untuk kampanye.

Sebab, menurut PKPU No 4 Tahun 2017, kampanye dilarang menggunakan fasilitas negara.

Hal itu juga diatur dalam Pasal 69 uu nomor 1 tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah.

“Dalam undang-undang tersebut, dilarang menggunakan fasilitas negara. Ini jelas salah dan telah menjadi temuan kami. Bersama sentra Penegakan Hukum Terpadu (gakkumdu) yang terdiri dari Kepolisian, Kejaksaan, dan Panwaslu akan ditindak lanjuti segera,” tegas Ketua Panwaslu Kepulauan Meranti, Syamsurizal.

Dijelaskan dia sehingga menjadi temuan Panwaslu, karena kegiatan kampanye dengan memasang spanduk reses yang dilakukan politisi PAN tersebut juga telah diinformasikan dan disebarluaskan melalui sejumlah media online. Makanya mereka wajib menindak lanjutinya.

“Kita juga sudah ada bukti fotonya. Termasuk pemberitaan yang telah disebarluaskan kepada masyarakat,” kata Syamsurizal lagi.

Menurutnya sesuai dengan Undang-Undang nomor 1 tahun 2015 pada Pasal 69 pada huruf h disebutkan dalam kampanye dilarang menggunakan fasilitas dan anggaran Pemerintah dan Pemerintah Daerah.

Sesuai dengan pasal 187 ayat 3 maka setiap orang yang dengan sengaja melanggar ketentuan larangan pelaksanaan kampanye pemilihan Bupati/walikota sebagaimana dimaksud dalam pasal 69 huruf g,huruf h,huruf i atau huruf j dipidanakan dengan pidana penjara paling singkat 1 bulan atau paling lama 6 bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 100 ribu atau paling banyak Rp 1 juta.

“Jika melihat aturan tersebut sudah sangat jelas bahwa agenda ke Selatpanjang melakukan reses dimana perjalanan dinasnya menggunakan APBD. Apalagi agenda tersebut diperkuat dengan adanya spanduk reses didalam acara yang dilaksanakan,” sebut dia.

Ditambahkan, pihaknya sudah memiliki bukti tentang penilaian awal dimana sudah terpenuhi syarat formil materilnya.

“Soal pemanggilan yang bersangkutan belum kita lakukan. Nanti akan kita putuskan setelah digelarnya rapat sentra Gakkumdu,” infonya. (advertorial)