Potret Politik

Ketua KPU Rohil : Warga Wajib Bawa KTP-el saat Memilih

8
×

Ketua KPU Rohil : Warga Wajib Bawa KTP-el saat Memilih

Sebarkan artikel ini

Potret24.com – Ketua KPU Rohil, Agus Salim SP, Senin (23/4/2018).mengajak serta mengharapkan peran serta dari seluruh Partai Politik maupun Pemerintah Daerah agar turut mensosialisasikan aturan dari KPU tersebut agar tidak terjadi kegaduhan ditengah-tengah masyarakat saat pelaksanaan pemilu nantinya.

Meski sudah tercatat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), pemilih tetap harus memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) atau Surat Keterangan (Suket) dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil). Dua bukti identitas diri ini harus ditunjukkan oleh pemilih kepada petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) 27 Juni nanti.

“Pemungutan suara kedepan itu tidak hanya cukup membawa surat undangan (C6) yang selama ini hanya itu yang dibawa dan dapat memilih. Akan tetapi kedepannya tidak seperti itu lagi, karena masyarakat harus membawa KTP maupun Suket,” kata Agus Salim.

Selanjutnya Agus Salim Menerangkan bahwa kedepannya akan diadakan sosialisasi kepada masyarakat dalam berbagai bentuk. Termasuk juga nanti di dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dalam waktu dekat.

“Inikan persoalan UU Replesi yang baru dan harus disampaikan kepada masyarakat, inilah salah satu media untuk kita menyampaikan supaya jangan sampai terjadi akan ketidaktauan masyarakat,” ujarnya.

Aturan baru ini sebutnya akan diberlakukan dari Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur yang tidak lama lagi akan dilaksanakan, kami juga mengharapkan kepada media massa untuk menyampaikan aturan baru ini agar masyarakat dapat mengerti dan memahami,” pungkasnya.