Potret Hukrim

Dugaan Korupsi LPJU Pekanbaru: Jaksa Tuntut Masdahuri 2,6 Tahun Penjara

7
×

Dugaan Korupsi LPJU Pekanbaru: Jaksa Tuntut Masdahuri 2,6 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
gambar sidang dugaan korupsi lampu penerangan jalan umum di Pengadilan Negeri Pekanbaru

Potret24.com- Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru kembali menggelar sidang lanjutan dugaan korupsi penggadaan lampu Penerangan Lampu Jalan Umum (PJU), Selasa (03/04/2018).

Sidang itu digelar dengan agenda pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam sidang itu, Jaksa menghadirkan lima terdakwa korupsi penggadaan lampu Penerangan Jalan Umum (PJU), yakni Masdahuri, Munahar, Afrizal alias Majid, Abdul Rahman, Hendy Wijaya.

Sidang itu dipimpin Hakim Sulhanuddin. Dalam tuntutannya, Jaksa menjatuhi tuntutan hukuman 2 tahun 6 bulan terhadap Masdahuri.

“Terdakwa Masdahuri dijatuhi tuntutan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan. Terdakwa tidak dikenakan membayar kerugian negara,” ujar JPU, Astin SH.

Selain menjatuhi tuntutan hukuman terhadap Masdahuri, Jaksa juga turut menjatuhi hukuman tuntutan kepada keempat terdakwa lainnya.

Sayangnya tuntutan hukuman Jaksa tersebut berbeda-beda antara Munahar dan Hendy Wijaya. Munahar dengan hukuman pidana penjara selama 1 tahun 8 bulan dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan.

Selain itu, Munahar juga diwajibkan membayar kerugian negara sebesar Rp 19 juta subsider selama 1 tahun, sedangkan Hendy Wijaya, dituntut hukuman pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp 100 juta atau subsider 6 bulan. Hendy Wijaya juga diwajibkan membayar kerugian negara sebesar Rp 914 juta atau subsider selama 1 tahun 6 bulan. Padahal Munahar dan Hendy Wijaya merupakan sesama selaku penyedia barang.

Sementara, Afrizal alias Majid dan Abdul Rahman dituntut hukuman yang serupa. Afrizal alias Majid dan Abdul Rahman dijatuhi tuntutan hukuman pidana penjara selama 1 tahun 8 bulan.

Sedangkan untuk penganti kerugian negara, Afrizal diwajibkan membayar kerugian negara sebesar Rp 133 650.000 atau subsider 1 tahun kurungan dan Abdul Rahman diwajibkan membayar kerugian negara sebesar Rp 135 juta, dan kerugian negara tersebut sudah dibayar terdakwa.

Atas perbuatannya, kelima terdakwa terancam mendekam dibalik jeruji besi. Kelimanya dijerat Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Untuk diketahui, kerugian keuangan negara yang ditimbulkan oleh kelima terdakwa terjadi pada tahun 2016 lalu. Tak tangung-tanggung, kerugian keuangan negara pada penggadaan lampu Penerangan Jalan Umum (PJU) sebesar Rp 2,6 miliar.

Terciptanya kerugian keuangan negara itu, setelah Pemerintah Provinsi Riau mengucurkan Bantuan Keuangan (Bankeu) sebesar Rp. 6 miliar lebih untuk penerangan lampu jalan.

Anggaran itu dikucurkan Pemerintah Provinsi Riau sebagai Peningkatan Operasi dan Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Penerangan Jalan Swasta dan Lingkungan Kota Pekanbaru 2016. Pagu anggaran kegiatan tersebut Rp 6,7 miliar. Untuk kontraknya sendiri sekitar Rp 6,3 miliar.

Meski pagunya sebesar Rp. 6,7 miliar, namun kontrak pengerjaan lampu Penerangan Jalan Umum (PJU) hanya direalisasikan sebesar Rp.6,3 miliar. Akibatnya, keuangan negara dirugikan senilai Rp 2,6 miliar. ***