Potret24.com – Pura-Pura meminta pakaian bekas, Seorang anak di bawah umur berinisial RQ yang masih berusia 14 tahun menjadi suruhan untuk mengambil sebuah sepeda motor di Jalan Beringin Pulo RT 01 RW 013, Kelurahan Pematang Pudu, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Riau, tanggal 26 Maret 2018 sekitar pukul 12.30 WIB.
RQ melancarkan aksinya atas suruhan GS (19). Juga AD (32) dan YR (39). Tersangka RQ melaksanakan aksinya saat sepeda motor milik Rosita Silalahi di parkir depan rumah dan RQ berpura-pura meminta pakaian bekas.
Kapolsek Mandau, Kompol Ricky Ricardo membenarkan adanya penangkapan anak di bawah umur dan tiga rekannya yang mencuri sebuah sepeda motor.
Dikatakan Kapolsek Mandau, saat Rosita mengambilkan pakaian bekas tersebut ke dalam rumahnya dan saat ingin menyerahkan pakaian bekas tersebut, ternyata anak kecil tadi sudah tidak ada lagi. Dan sepeda motor Rosita sudah Raib.
Berdasarkan laporan Rosita tersebut, terang Kapolsek Mandau, tim Opsnal Polsek Mandau melakukan penyelidikan terhadap perkara diatas. Hari Rabu (11/04/2018) sekitar pukul 02.30 WIB, tim berhasil menangkap RQ
“Saat diinterogasi, RQ mengakui perbuataanya sebagai orang yang mengambil sepeda motor karena disuruh oleh pelaku lainnya. Lalu tersangka lainnya GS, AD dan YR diamankan,” ungkap Kompol Ricky.
Keempat tersangka dikenakan Pasal 362 jo 480 KUHPidana tentang Pencurian dan Perbuatan Jahat atau Tadah. Keempat tersangka sudah diamankan di Polsek Mandau guna penyidikan lebih lanjut. ***