POTRET24.COM – Kepolisian Resort Pekanbaru, Riau berhasil menggagalkan peredaran Narkoba jenis Sabu seberat 4118,1 gram atau empat kilogram lebih. Seorang pria berinisial KA turut diciduk karena diduga sebagai kurirnya.
Hasil penelusuran aparat berwajib, serbuk haram senilai Rp6,1 Miliar tersebut diduga sebagiannya akan disebar kepada pemasok Narkoba di Kampung Dalam, Kecamatan Senapelan. Hal itu juga diungkapkan Kapolresta Pekanbaru Kombes Susanto, Senin (30/04/2018) siang.
“Sebagiannya untuk pemasok di Kampung Dalam. Kasus ini tentunya akan kita kembangkan, mencoba melihat jaringannya, kita duga penerima barang di luar Pekanbaru,” lanjut Kombes Susanto dalam konfrensi persnya didampingi Wakapolresta, Kapolsek Senapelan Kompol Agung Triadi dan Kanit Reskrimnya
KA selaku kurir Narkoba, berhasil diciduk aparat berwajib saat berada di Jalan Juanda, dua hari lalu (Sabtu, red). Jika barang haram ini sempat beredar, ditaksir dapat membuat rusak sekitar 24.500 orang. Artinya, kepolisian berhasil menyelamatkan puluhan ribu jiwa dari ‘cengkraman’ Narkoba.
Saat ini, KA sudah diamankan oleh pihak berwajib dan terancam dijerat penjara seumur hidup, atau maksimalnya hukuman mati. Pelaku diketahui merupakan warga asal Aceh. Ia diupah seseorang untuk menjemput dan membawa Sabu ini di Pekanbaru.
Belum sampai itu terlaksana, polisi lebih dulu mengendusnya, dan KA pun ditangkap tanpa perlawanan. Adapun Sabu ini ditemukan dari ransel yang dipakainya. Jika dilihat dari kemasannya, barang haram ini diduga berasal dari luar negeri.
“Kita duga asalnya dari luar negeri yang dikendalikan oleh jaringan di Aceh, di mana sebagiannya (Diedarkan, red) untuk pemasok di Kampung Dalam,” pungkas Kombes Susanto.