Potret24.com – Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama Komite Aksi Transportasi Online (KATO) akan berunjuk rasa besar-besaran di seluruh wilayah Indonesia. Aksi ini menuntut pemerintah untuk lebih memperhatikan nasib para pengemudi taksi dan ojek online.
Koordinator Presidium KATO, Said Iqbal mengatakan, aturan mengenai transportasi online yang dikeluarkan pemerintah tidak berpihak kepada para pengemudi transportasi online, baik roda dua maupun roda empat. Hal ini terbukti dari perlindungan tarif, perlindungan hukum, dan kesejahteraan pengemudi transportasi online sangat minim sekali.
“Pemerintah terkesan lebih memproteksi para aplikator atau pengusaha Grab, Uber, dan Go-Jek karena alasan penyerapan tenaga kerja tanpa memberikan perlindungan tarif dan kesejahteraan bagi para pengemudi,” ujar dia dalam keterangan resminya di Jakarta, Kamis (29/3/2018).
Oleh sebab itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) harus menginstruksikan para menteri agar segera membuat Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri, yakni Menteri Perhubungan, Menteri Komunikasi dan Informatika, dan Menteri Ketenagakerjaan untuk memberikan perlindungan dan kesejahteraan kepada para pengemudi.
“Dalam SKB tiga menteri tersebut harus diatur nilai tarif bawah yang diterima oleh pengemudi Go-Jek, Grab, dan Uber. Seperti layaknya para buruh menerima upah minimum sebagai jaring pengaman agar tidak menjadi absolut miskin,” kata dia.
Dalam hal ini, KATO meminta agar setiap perubahan aturan tarif dan bonus yang dibuat oleh para pengusaha transportasi online wajib didiskusikan terlebih dahulu dengan perwakilan serikat pekerja pengemudi transportasi online.
“Jangan pengusahanya dibiarkan berlindung dengan definisi istilah mitra. Tetapi dalam praktiknya tidak menempatkan para pengemudi transportasi online tersebut sebagaimana layaknya mitra untuk merundingkan hak-hak mereka,” ungkap dia.
Seharusnya, lanjut Said, pengusaha transportasi online mencontoh pengusaha taksi yang juga menempatkan para sopir taksi tersebut sebagai mitra, tetapi para pengemudi tersebut berhak membuat PKB yang mengatur tarif, komisi, dan kesejahteraan para pengemudi.
“Sekali lagi, pemerintah jangan berlindung dalam aturan tentang lalu lintas yang mengatakan roda dua bukan angkutan penumpang atau manusia. Karena faktanya, dalam tiga tahun terakhir dengan kemajuan teknologi kendaraan roda dua (ojek online) sudah digunakan sebagai alat angkutan penumpang,” ungkap dia.