Potret Hukrim

Terdakwa Pencabulan Tak Hadir di Pengadilan, Pembacaan Tuntutan JPU Terbatalkan

5
×

Terdakwa Pencabulan Tak Hadir di Pengadilan, Pembacaan Tuntutan JPU Terbatalkan

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi

Potret24.com- Pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa kasus pencabulan anak di bawah umur, berinisial KS batal digelar.

Sidang yang dijadwalkan Selasa (06/03/2018) di Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis ini batal, lantaran terdakwa KS tak hadir.

Akibatnya, sidang pembacaan tuntutan terhadap anggota Satuan Polisi Pamong Pradja (Satpol PP) Bengkalis ini menjadi batal.

“Terdakwa KS terlihat tidak ada di pengadilan,“ sebut seorang petugas Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis, Selasa (06/03/2018).

Sekedar diketahui, terungkapnya kasus pemerkosaan ini bermula dari pengakuan korban berinisial bunga (16) kepada orang tua nya, Erwan Kasim (42). KS diduga mencicipi tubuh bunga dengan cara melakukan hubungan layaknya suami istri.

Setelah diduga melampiaskan nafsu bejatnya, KS lalu disebut mengabadikan gambar putrinya dalam posisi tidak senonoh. Gambar itu, menjadi senjata KS ketika ingin melampiaskan nafsu bejatnya. Jika permintaannya tak diindahkan, KS mengancam akan menyebarkan gambar-gambar senonoh bunga.

Tidak dialami bunga, orang tua bunga pun melaporkan peristiwa itu ke pihak Kepolisian, Jumat (29/12/2017).