Potret24.com- Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kepulauan Meranti, M Edy Aprizal, menilai, Hotel Sansan yang berada di Jalan Agus Salim Selatpanjang, tidak layak beroperasi. Pasalnya, bangunan hotel itu dinilai tak memenuhi standar keselamatan.
“Hotel itu tak layak. Terutama jika dilihat dari sisi keselamatannya,” kata Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kepulauan Meranti, M. Edy Aprizal.
Edy menjelaskan, ada beberapa hal standar keselamatan yang tak dimiliki Hotel Sansan. Yakni, bangunan tak dilengkapi dengan tangga darurat dan alat pemadam api otomatis (fire spinkler). Begitu pula Alat Pemadam Api Ringan (APAR) hanya ada satu unit. Selanjutnya akses ke Hotel Sansan sulit dijangkau.
“Intinya, tidak ditemukan upaya untuk mengantisipasi jika terjadi kebakaran di hotel yang dahulunya rumah toko untuk praktik dokter,” ungkapnya.
Menurutnya, pihak pemilik hotel Sansan sudah disurati dan diingatkan untuk memenuhi standar sebuah bangunan hotel. Surat itu tentang Ketentuan Teknis Pengamanan terhadap Bahaya Kebakaran pada bangunan gedung dan lingkungan. Kendati begitu, namun hingga kini, surat tersebut diacuhkan oleh pihak pengelola. *** (amrul)