Potret24.com- Bertempat di Halaman Mapolres Indragiri Hulu, Kamis (01/03/2018), Kepolisian Resort Indragiri Hulu gelar Apel Pasukan Operasi Keselamatan Muara Takus 2018.
Apel yang bertajuk “Meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas” ini dipimpin langsung oleh Kapolres Indragiri Hulu AKBP Arif Bastari.
Hadir dikesempatan itu, Waka Polres Indragiri Hulu Kompol Roni Syahendra, Bupati Indragiri Hulu Yopi Arianto diwakili Asisten I Drs. Suratman, Dandim 0302 Inhu diwakili Danramil 01 Kapten Inf Kadarisman, Kepala Kejaksaan Inhu Supardi, Kepala Pengadilan Rengat Agus Akhyudi, Kasat Pol PP Inhu Boby Rahmad, Kepala Dinas Perhubungan Inhu diwakili Samijan, serta para jajaran Polres Indragiri Hulu lainnya.
Dalam sambutannya, Kapolres Indragiri Hulu AKBP Arif Bastari menjelaskan bahwa Operasi Keselamatan Muara Takus 2018 merupakan salah satu program Kapolri Tito Karnavian melalui Kepala Korps Lalu Lintas Polri IRJEN POL Drs. Royke Lumowa. Tujuan digelarnya Apel itu, untuk mengetahui kesiapan personel sebelum Operasi dimulai.
“Bahwa Apel gelar pasukan ini dilaksanakan untuk mengetahui sejauh mana kesiapan personel maupun sarana pendukung lainnya, sehingga kegiatan operasi berjalan dengan optimal dan dapat berhasil sesuai dengan tujuan serta sasaran yang telah ditetapkan,” kata Arif Bastari, dihadapan para pengikut Apel.
Menurutnya, Operasi keselamatan merupakan bagian urat nadi perekonomian negara. Selain menunjang kehidupan bangsa dan negara, Operasi keselamatan juga menjadi cermin keberhasilan dari pembangunan peradaban modern.
“Maka keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran berlalu lintas merupakan suatu cermin keberhasilan dari pembangunan peradaban modern,” pungkasnya.
“Oleh sebab itu, Polri khususnya polantas bersama stakeholder dan pemerintah bertanggung jawab untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap undang-undang nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ,” imbuhnya.
Untuk diketahui, data jumlah pelanggaran lalu lintas berupa tilang tahun 2016 mencapai 6.272.375 kasus. Selanjutnya, angka pelanggaran lalu lintas pada tahun 2017 mengalami peningkatan dengan jumlah 7.420.481 kasus atau kenaikan trend 15,47 persen. Sementara terhadap sanksi teguran pada tahun 2017 lalu, terdapat 3.225.098 pelanggaran. Sanksi teguran tersebut mengalami kenaikan dari tahun 2016. Dimana pada 2016 lalu, jumlah sanksi teguran berada di posisi 2.225.404 pelanggaran.
Begitu juga dengan angka kecelakaan lalu lintas tahun 2016. Dimana pada tahun 2016 lalu, angka kecelakaan lalu lintas tercatat 105.374 kejadian. Kendati begitu, namun jumlah angka kecelakaan tahun 2016 mengalami perubahan. Sebab angka kecelakaan tahun 2017 mengalami penurunan dengan jumlah 98.419 kejadian.
Akibat insiden kecelakaan, 25.859 orang dinyatakan meninggal dunia pada tahun 2016. Sementara di tahun 2017, angka kematian insiden kecelakaan mengalami penurunan menjadi 24.213 orang.
Begitu juga dengan korban luka berat tahun 2016 dan tahun 2017. Dimana dilaporkan angka luka berat akibat insiden kecelakaan mengalami penurunan di tahun 2017. Dari 22.939 orang menjadi 16.159 orang.
Selanjutnya korban luka ringan tahun 2016 juga mengalami hal serupa dengan luka berat. Dalam catatan Kepolisian, korban luka ringan juga menurun di tahun 2017. Dari 129.913 orang menjadi 115.566 orang. (rls)