Potret Hukrim

Polres Dumai Bekuk Pemilik Sabu Seberat 19,98 Kilogram

6
×

Polres Dumai Bekuk Pemilik Sabu Seberat 19,98 Kilogram

Sebarkan artikel ini
Kapolres Dumai AKBP Restika Pardamean Nainggolan saat memperlihatkan barang bukti sabu

Potret24.com- Kepolisian Resort Dumai, Riau bekuk seorang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu berinisial Rom (44). Dia dibekuk petugas karena kedapatan memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan yang diduga Narkotika jenis sabu seberat 19,98 kilogram.

Hal itu diungkapkan Kapolres Dumai AKBP Restika Pardamean Naingggolan saat menggelar Konferensi pers di Mapolres Dumai, Kamis (29/03/2018).

“Pelaku (Rom**red) terbukti menyimpan sabu seberat 19,98 kilogram. Sabu tersebut ditemukan petugas dari dalam karung,” sebut mantan Kapolres Siak ini.

Penangkapan pelaku dilakukan pada Rabu (28/03/2018) kemarin pada pukul 16.00 wi bi Jalan Cut Nyak Dien RT 05 Kelurahan Bangsal Aceh Kecamatan Sei Sembilan – Kota Dumai. Penangkapan pelaku bermula dari laporan masyarakat. Polisi mendapati informasi bahwa terlapor memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan yang diduga Narkotika jenis sabu.

Mendengar informasi tersebut, Polisi selanjutnya melakukan pengintaian guna memastikan informasi itu. Dari hasil pengintaian, petugas menemukan barang bukti yang diduga Narkotika jenis Sabu.

“Didapati 9 (Sembilan) Bungkus Besar warna Putih berisi diduga Narkotika Jenis Sabu yang ditemukan didalam Tas Koper Merk United Polo Warna Hijau, 9 (Sembilan) Bungkus Besar warna Hijau berisi diduga Narkotika Jenis Sabu yang ditemukan dalam Karung warna Putih di dalam tas warna orange,” ujar Restika.

Dari tanggan pelaku Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Selanjutnya, barang-barang bukti tersebut dibawa petugas ke Mapolsek Dumai.

“Barang bukti yang diamankan berupa, 9 (Sembilan) Bungkus Besar warna Putih berisi diduga Narkotika jenis sabu berat kotor 10,195 Kg. Juga 9 (Sembilan) Bungkus Besar Warna Hijau Berisi diduga Narkotika Jenis Sabu (berat kotor 9,79 Kg), 1 (satu) Buah Tas Koper Merk United Polo Warna Hijau, 1 (satu) Buah Tas Warna orange, 1 (satu) Buah Karung warna Putih Dan 1 (satu) Buah Unit HP Merk Nokia Warna Hitam,” ungkap Restika.

Saat ini pelaku sudah dijebloskan dibalik jeruji besi Mapolsek Dumai. Pelaku akan menjalani pemeriksaan selanjutnya. ***