Potret Internasional

Pengadilan Irak Vonis Mati 16 Perempuan Turki Pengikut ISIS

5
×

Pengadilan Irak Vonis Mati 16 Perempuan Turki Pengikut ISIS

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi

Potret24.com – Pengadilan Irak menjatuhkan vonis hukuman gantung kepada 16 perempuan Turki karena bergabung dengan ISIS. Keputusan itu diungkapkan oleh juru bicara pengadilan pada Minggu, 25 Februari 2018.

Irak telah menggelar pengadilan bagi ratusan wanita asing bersama anak-anak mereka yang telah ditahan oleh pasukan negara tersebut sejak Agustus 2017, saat ISIS runtuh.

“Pengadilan pidana pusat mengeluarkan hukuman setelah terbukti mereka termasuk dalam kelompok teroris Daesh atau ISIS dan setelah mereka mengaku menikahi militan ISIS atau memberi anggota kelompok tersebut bantuan logistik atau membantu mereka melakukan serangan teroris,” kata Hakim Abdul-Sattar al-Birqdar, seperti dikutip dari The Guardian, pada Senin (26/2/2018).

Ribuan orang asing bergabung dengan ISIS di Irak dan Suriah sejak setidaknya pada 2014. Banyak wanita asing datang atau dibawa dari luar negeri untuk bergabung dengan militan.

Lebih dari 1.300 wanita dan anak-anak menyerah pada pasukan Peshmerga Kurdi pada Agustus 2017 setelah pasukan pemerintah mengusir kelompok teroris itu dari Kota Tal Afar, Irak utara.

Jumlah mereka membengkak menjadi sekitar 1.700 orang karena lebih banyak warga negara asing yang menyerah atau ditangkap saat operasi untuk membasmi militan ISIS.

Seorang wanita Turki lainnya dijatuhi hukuman mati minggu lalu dan 10 lainnya dari berbagai negara dijatuhi hukuman seumur hidup karena menjadi pengikut ISIS.