Potret24.com- DPRD Provinsi Riau menggelar sidang rapat paripurna pembentukan Panitia Khusus (Pansus) perubahan atas Perda No. 8 tahun 2011 tentang pajak daerah, Jumat (16/03/2018).
Pembentukan pansus tersebut setelah mendapatkan jawaban Pemprov Riau terhadap penyampaian pendapat umum fraksi DPRD Riau yang mayoritas meminta penurunan pajak diangka 5 persen.
Hadir dikesempatan itu, Ketua DPRD Riau Septina Primawati, wakil ketua DPRD Riau Sunaryo, wakil ketua DPRD Riau Novi Waldy Jusman, serta anggota DPRD Riau lainnya. Sementara untuk pihak eksekutif, diwakili Sekretaris Daerah pemerintah Provinsi Riau, Ahmad Hijazi.
Sidang rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Riau, Sunaryo. Sementara Ketua DPRD Riau, Septina Primawati hanya sebagai pendamping pada sidang rapat paripurna.
Dalam paripurna itu, wakil ketua DPRD Riau, Sunaryo meminta pihak eksekutif untuk menyampaikan jawaban pandangan umum dari masing-masing fraksi.
Sekdaprov Riau, Ahmad Hijazi mengapresiasi pandangan umum fraksi yang sudah disampaikan melalui juru bicaranya masing-masing. Tidak terkecuali bagi fraksi yang mengusulkan penurunannya sampai 5 persen.
“Oleh karena itu, kami mempertimbangkan secara seksama, bersungguh-sungguh untuk menemukan solusi yang tepat dalam penurunan pajak ini, berapa persen seharusnya sehingga didapat manfaat yang signifikan dan dampaknya dapat ditolerir demi kesejahteraan masyarakat juga,” jelasnya.
Usai Sekdaprov Riau membacakan jawaban pemerintah, Sunaryo, Wakil Ketua DPRD Riau yang juga memimpin paripurna, langsung mengumumkan pembentukan Pansus yang terdiri dari 19 orang anggota DPRD Riau. (advertorial)
Berikut daftar nama tim Pansus perubahan atas Perda No. 8 tahun 2011
- Aherson
- Erizal Muluk
- Supriati
- Sumiyanti
- Ramos Teddy Sianturi
- Ma’mun Solikhin
- Sugeng Pranoto
- Soniawati
- Nasril
- Agus Triansyah
- Syamsurizal
- Musyafak Asikin
- Marwan Yohanis
- Ardiyan
- Siswaja Mulyadi
- Yusuf Sikumbang
- Husaimi Hamidi
- Suhardiman Amby
- Solihin Dahlan