Potret24.com- Seorang warga RT 05 RW 02, Desa Sipungguk, Kecamatan Salo Kabupaten Kampar, Riau, berinisial BN (38) diamankan Unit jajaran Reskrim Polsek Bangkinang Barat. BN diamankan petugas lantaran diduga mencabuli anak tirinya berinisial AR (12), Senin (19/03/2018).
Kapolsek Bangkinang Barat, Iptu Ikwan Widarmono membenarkan penangkapan BN (38). Polisi mengamankan BN (38) setelah mendapati hasil pemeriksaan kabar tentang tabiat cabul oleh tersangka.
“Hasil pemeriksaan awal, diketahui bahwa tersangka telah melakukan perbuatan cabul terhadap anak tirinya itu sebanyak 5 kali yang dilakukan dirumahnya sendiri,” ujar Ikwan kepada wartawan.
Ikwan menjelaskan, terungkapnya dugaan perbuatan pencabulan BN (38) bermula dari informasi kerabat nenek korban bernama Yusmarni. Nenek korban bernama Piah (58). Kaget mendengar laporan tersebut, Piah lantas menanyakan kebenaran itu kepada AR. Kepada Piah, AR (12) mengakui mendapat perlakuan tak senonoh dari BN (38). Perbuatan yang dialami AR oleh BN dengan cara meremas payudara dan menciumi bibir AR.
Tak terima dengan perbuatan yang dialami cucunya, Piah (nenek AR) kemudian melaporkan perbuatan BN (38) ke Mapolsek Bangkinang Barat, Senin (19/03/2018). Polisi langsung melakukan pengejaran ke kediaman tersangka. Saat diamankan, tersangka tak berkutik ketika diamankan petugas. Penangkapan tersangka juga turut disaksikan oleh warga setempat.
“Petugas telah mengamankan pelaku,” paparnya.
Menurutnya, saat ini tersangka telah diamankan dibalik jeruji besi Mapolsek Bangkinang Barat. Tersangka akan menjalani pemeriksaan selanjutnya. ***