Potret Riau

Yayasan Riau Madani Akui Beking Dibalik Dimenangkannya Gugatan Atas Kebun PTPN V

7
×

Yayasan Riau Madani Akui Beking Dibalik Dimenangkannya Gugatan Atas Kebun PTPN V

Sebarkan artikel ini

Potret24.com, Pekanbaru – Dugaan adanya beking dibalik dimenangkannya gugatan atas kebun PTPN V seluas 2.823.52 hektar, turut dibenarkan oleh mantan Sekretaris Yayasan Riau Madani, Ir Tomy Simanungkalit SH.

Menurutnya, tindakan Pengadilan Negeri (PN) Bangkinang yang akan mengeksekusi kebun sawit warga di desà Kabun Kecamatan Kabun Kabupaten Rokan Hulu, diyakini disponsori oleh perusahaan Sinar Mas,”ungkapnya pada konfrensi pers di Hotel Pangeran.

Ia menjelaskan, gugatan terhadap PTPN V itu terjadi pada 2013 silam. Ia sendiri kala itu ucap Tomy bertindak selaku penggugat bersama Ketuà Yayasan Riau Madani Suurya Darma Sag.

Namun seiring berjalannyà proses gugatan di PN Bangkinang, pihaknya mencium adanya kepentingan PT Perawang Sukses Perkasa Industri (PSPI). Tomy pun enggan mengikuti jalannya sidang dan memilih memonitor hingga sekarang.

Lebih lanjut dijelaskan, dalam amar putusan PN Bangkinang lahan yang digugat Yayasan Riau Madani, diserahkan ke penggugat, mengosongkan dan mengembalikan objek sengketa sebagai status kawasan hutan dengan melakukan penebangan kebun sawit seluas 2.823,52 hektar.

Selanjutnya melakukan reboisasi kembali dengan menanam tanaman akasia (bukan tanaman industri), merawat dan memupuknya sampai tumbuh sempurna sebagaimana layaknya HTI.

“Disini tak ada menyatakan Yayasan Riau Madani mengeksekusi. Setahu saya lahan HTI PT PSPI adalah anak petusahaan milik Surya Dumai Grup Pekanbaru”, ujar Tomy.

Dikatakan, SK Menhut tentang pemberian Hak Pengusahaan Hutan Tanaman Industri (HPHTI) seluas 50 ribu hektar lebih kepada PT PSPI, anak Surya Dumai Grup, diharuskan meng-enclave bilamana terdapat perkebunan, perladàngan, perkampungan dan pemukiman penduduk.

Poin lain dari SK Menhut tanggal 27 Februari 1998 itu terang Tomy adàlah, HPHTI tidak dapat dipindahtangankan dalam bentuk apapun tanpa persetujuan Menhut.

“Sekarang kok Sinar Mas yang memiliki kepentingan lahan yang dieksekusi ini dengan mensponsori Yayasan Riau Madani. Sedangkan keputusan Menhut HPHTI tidak boleh dipindahtangankan. Buktinya di lapangan pihak Sinar Mas Grup mensponsori sejumlah alat berat di lokasi HPHTI yang bersebelahan dengan kebun sawit masyarakat yang akan dieksekusi tersebut,” ujar Tomy.

Ia mengungkapkan, pihak legal Sinar Mas, Coki pernah mendatangi mereka (Tomy dan Surya), menawarkan biaya, mulai dari gugatan dan mengkondisikan sampai putusan pengadilan.

“Saya tidak mau dan akhirnya mundur tidak mengikuti lagi persidangan sàmpai sekarang, namun tetap memonitor”, ujar Tomy.

Ia pun kata Tomy memilih mundur dalam gugatan itu karena tujuan gugatan tidak sesuai lagi dengan tujuan semula karena sudah ditunggangi oleh pihak lain.

Menyikapi hal itu, Tomy mendesak Kejati Riau agar menyelidiki dugaan pelanggaran pemindahtanganan izin HPHTI tersebut.

Sebelumnya, kuasa hukum PTPN V DR Sadino ASH melalui pres rilisnya menilai putusan PN Bangkinang untuk melakukan eksekusi perkebunan PTPN V, bukan untuk Yayasan Riau Madani melainkan untuk becking.

“Putusan Pengadilan ini bukan untuk LSM Riau Madani tetapi untuk kepentingan beking,” kata Sadino melalui press rilisnya.

Sadino mengatkan, surat PN Bangkinang tentang pemberitahuan objek yang akan di eksekusi seluas 2.823.52 hektar antara PT. Perkebunan Nusantara V (Persero) dengan yayasan Riau Madani, kuasa hukum PTPN V menilai terdapat ketidakjelasan dan pertentangan.

Diantaranya adalah jika objek yang akan dieksekusi menjadi kawasan industri siapakah pemiliknya nanti. Kemudian siapakah yang membiayai penebangan sawit dan siapa pula yang membiayai penanaman tanaman akasia merawat dan memupuknya.

Selanjutnya dikatakan Sadino, berdasarkan Undang-undang Nomor 1 tahun 2004 tentang perbendaharaan negara pasal 50 menyebutkan setiap pihak dilarang melakukan penyitaan barang milik negara atau daerah baik yang berada di instansi pemerintah maupun pihak ketiga

Kemudian apabila eksekusi ini dilaksanakan akan mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp. 170 milyar.

“Sesungguhnya putusan ini untuk kepentingan siapa?. Karena harus melakukan penanaman akasia dengan mengeluarkan modal lebih kurang Rp.10 juta/perhektar pada saat awal penanaman. Untuk merawat dan memupuknya membutuhkan modal besar lagi lebih kurang Rp.15 juta per Hektare dan keseluruhan lebih kurang Rp.55 Milyar,” kata Sadino.