Potret24.com, Jakarta- Rifki (22), terlapor kasus dugaan pelecehan Seksual, terpaksa harus berurusan dengan Polisi. Dia ditangkap karena dilaporkan diduga melakukan pelecehan Seksual terhadap seorang wanita berinisial DKJ (19).
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Tony Surya Putra membenarkan penangkapan Rifki.
Menurutnya Tony, kejadian itu tidak jauh dari pos ronda. DKJ melintas menggunakan daster. Saat melintas, timbul nafsu pelaku melakukan aksi bejat. Pelaku kemudian membuntuti korban lalu membekap mulut korban dari belakang.
“Kepala korban dibenturkan oleh pelaku, di situ pelaku melakukan pelecahan, namun tangan pelaku digigit oleh korban. Setelah itu pelaku melarikan diri,”ujarnya.
Dipaparkannya, tidak terima atas perlakuan yang didapatinya, korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Mapolsek Polsek Jatinegara. Saat ditangkap, pelaku mengelak atas laporan perbuatan bejat tersebut. Meski begitu, petugas tetap menggiring pelaku ke Mapolsek Jatinegara untuk menjalani pemeriksaan. Saat diperiksa, Rifki mengakui perbuatan bejatnya tersebut.
“Pengakuannya meremas payudara sebelah kiri sebanyak 2 kali, aksinya itu katanya spontan timbul nafsu melihat korban berpakaian seperti itu,” ungkapnya.
Atas perbuatan bejatnya, pelaku terancam 9 tahun penjara.
“Ancaman hukuman 9 tahun penjara,”tutupnya.