Potret Hukrim

Lagi, Tersangka Penyalahguna Shabu Diamankan Polres Inhu

27
×

Lagi, Tersangka Penyalahguna Shabu Diamankan Polres Inhu

Sebarkan artikel ini
Lagi, Tersangka Penyalahguna Shabu Diamankan Polres Inhu
Tersangka PS (39), bersama sejumlah barag bukti
Tersangka PS (39) bersama sejumlah barag bukti

Potret24.com, Indragiri Hulu- Kepolisian Resort Indragiri Hulu lagi-lagi berhasil mengamankan seorang terduga penyalahguna Narkoba jenis Shabu berinisial PS (39).

PS diamankan petugas di Jalan lintas Samudra, Desa Danau Rambe, Kecamatan Batang Gansal, Jumat subuh, sekitar pukul 00’30 WIB.

Kapolres Indragiri Hulu AKBP Arif Bastari membenarkan penangkapan PS.

“Tersangka sudah diamankan petugas, serta barang bukti,”kata Arif Bastari, Sabtu (17/02/2018).

Kepada Polisi, tersangka mengakui bahwa barang haram itu merupakan miliknya.

“Laki-laki tersebut mengakui telah memiliki narkotika jenis Shabu yang didapat dari ND,”tukas Arif Bastari.

Penangkapan tersangka berawal dari giat Patroli rutin yang dipimpin langsung Kapolsek Batang Gansal, Iptu Sutarja. Saat Patroli, Polisi melihat tersangka melintas di Jalan setapak areal kebun kelapa sawit.

Sebelumnya, Polisi sudah mengawasi dan mencurigai gerak-gerik pelaku. Saat dihentikan, tersangka membuang sesuatu yang tak jauh dari tempat berhentinya. Polisi kemudian menahan dan meminta tersangka menunjukkan barang yang dibuang tersebut.

“Ternyata setelah ditemukan barang yang dibuang tersangka adalah satu buah amplop kertas berisi satu buah plastik biru, yang berisikan 4 bungkus plastik bening yang diduga berisi narkoba jenis Shabu,”ungkapnya.

Polisi kemudian melakukan pengembangan ke rumah tersangka. Saat digeledah, lagi-lagi petugas menemukan diduga barang haram dari bawah kasur tersangka.

Dari tangan tersangka, petugas mengamankan 1 kantong plastik warna biru yang berisikan 4 kantong plastik kecil kristal diduga narkotika Jenis Shabu, 1 kotak tempat kaca Mata Merk Optic yang berisikan narkoba 1 bungkus sedang, 4 bungkus kecil, Uang tunai sebesar Rp 1.000.000, 1 unit sepeda motor merek Honda Cb 150 R. No Pol BM 2965 VO, 1 buah hp merk nokia, 2 buah alat hisap ( bong), 1 buah kaca pirex, 1 buah korek mancis.

Usai mengamankan barang bukti, tersangka kemudian digelandang ke Mapolsek Batang Gansal untuk menjalani pemeriksaan.

 

Kasus tersebut sedang dalam pengembangan Polisi. Sementara DN, masih dalam pengejaran.