Potret Riau

Enak Ya! ASN Pembeli Gas Elpiji Subsidi Hanya Dijatuhi Sanksi Teguran

4
×

Enak Ya! ASN Pembeli Gas Elpiji Subsidi Hanya Dijatuhi Sanksi Teguran

Sebarkan artikel ini

Potret24.com- Reaksi Dinas Perindustrian dan Perdagangan Pekanbaru, untuk memanggil dan memberikan sanksi terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) yang viral, lantaran membeli gas elpiji takaran 3 Kg akhirnya terbukti.

Sanksi yang dijatuhi terhadap ASN tak berujung pencopotan atau mutasi, namun hanya sekedar teguran. Padahal oknum ASN itu, telah membeli hak masyarakat miskin. Yakni, membeli gas 3 Kg bersubsidi.

Penuturan pemanggilan terhadap oknum ASN itu diakui Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Pekanbaru, Ingot Ahmad Hutasuhut, Rabu (28/02/2018).

Kepada Ingot, oknum ASN mengakui pembelian gas bersubsidi tersebut.

“Kita sudah panggil beberapa ASN yang mirip dengan foto yang sempat viral. Dari beberapa ASN yang kita panggil itu ternyata benar ada salah satu ASN yang mengaku dia adalah pelakunya,” kata, Ingot, diruangan kerjanya.

Seperti diketahui, gas bertakaran 3 Kg merupakan gas yang di subsidi oleh pemerintah. Gas itu, untuk disalurkan terhadap masyarakat miskin.

“Kita tegaskan, bahwa gas bersubsidi itukan untuk masyarakat miskin dan usaha mikro,” jelas Ingot.

Sejauh ini, belum ada sanksi tegas dari pemerintah setempat bagi ASN yang membeli gas bersubsidi milik masyarakat miskin tersebut. Pasalnya, dalam surat edaran Walikota Pekanbaru, Firdaus MT, tak ada disebutkan soal sanksi.

Kendati pun dikenai sanksi, namun sanksi tersebut hanya berupa sanksi teguran semata.

“Memang dalam surat edaran yang dibuat Wali Kota itu tidak disebutkan sanksi, karena hanya berupa imbauan. Makanya kita memberikan sanksi teguran agar yang bersangkutan tidak lagi mengulangi perbuatanya,” tegasnya.