Potret24.com, Rokan Hilir- Kepolisian Resort Rokan Hilir, Riau, ringkus lelaki pembawa narkotika jenis shabu.
Pelaku diamankan Polisi setelah melakukan penggeledahan di kediaman nya di Kampung Tengah, Desa Ujung Tanjung, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir, Senin (08/01/2018) malam. Dalam penangkapan itu, polisi berhasil mengamankan pelaku berinisial MH (39).
Kapolres Rokan Hilir AKBP Sigit Adiwuryanto SIk,MH melalui Paur Humas Polres Rohil Aiptu Yusran Pangeran Chery mengatakan, penangkapan pelaku dilakukan karena kedapatan membawa narkotika jenis shabu.
Yusran menjelaskan, penangkan itu berdasarkan dari informasi masyarakat. Dimana pada informasi itu, kerap terjadi transaksi bisnis haram di daerah tersebut. Polisi yang informasi tersebut, lantas melakukan penyelidikan. Setelah memgantongi ciri-ciri pelaku (MH*red), kemudian petugas melakukan penggeledahan terhadap kediaman MH. Dari hasil penggeledahan itu, Polisi menemukan 9 paket kecil shabu, 1 unit handphone.
“Dan ketika di tanya barang bukti tersebut punya siapa dan pelaku menjawabnya bahwa barang tersebut punya pelaku, kemudian tersangka dan barang bukti (BB) di bawa kepolres rohil guna pemeriksaan lebih lanjut,” kata Yusran, Selasa (09/01/2018).
Untuk pengembangan lebih lanjut, saat ini pelaku diamankan petugas di Mapolres Rokan Hilir. Atas perbuatannya, pelaku terancam mendekam dibalik jeruji.