Potret24.com, Indragiri Hilir- Tiga pengguna Narkotika jenis ganja diringkus Kepolisian Resort Indragiri Hilir.
Dari tangan ketiga pelaku, Polisi menemukan dan mengamankan barang bukti 3 paket ganja kering, 1 linting ganja kering bekas pakai, 1 unit HP Nokia warna hitam dan 1 buah dompet berisikan uang sebesar Rp.20.000.
Kapolres Indragiri Hilir AKBP Christian Rony melalui Kasat Res Narkoba AKP Bachtiar mengatakan, ketiganya diringkus di sebuah rumah di Jalan Lingkar I, Kelurahan Sungai Beringin, Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir. Mereka berinisial RG (18) RR (23) dan DA (24).
Bachtiar menegaskan, ketiganya diringkus lantaran kedapatan sedang menggunakan narkotika jenis ganja.
Diungkapkannya, penangkapan para tersangka bermula dari laporan masyarakat. Mendapat informasi tersebut, pihaknya langsung gerak cepat dan melakukan penyelidikan. Saat digeledah, ketiganya ditemukan sudah dalam kondisi tidak sadarkan diri.
“Ketiga tersangka yang lagi fly, tidak dapat mengelak,” ujarnya.
Menurutnya, sejauh ini para tersangka telah diamankan oleh pihaknya. Untuk proses lebih lanjut, para pelaku dititipkan balik jeruji besi Mapolres Indragiri Hilir.
“Sudah diamankan di ruang tahanan Polres Indragiri Hilir, untuk proses penyidikan lebih lanjut,”imbuhnya.