Potret24.com, Dumai- Kepolisian Resort Kota Dumai amankan pemilik 1.145 butir ekstasi. Pelaku merupakan warga Jalan Hangtuah, Kelurahan Bulu Kasap, Kecamatan Dumai Timur, bernama Bay (27).
Kapolres Dumai AKBP Restika Pardamean Nainggolan, dalam Press Confrence, Rabu (24/01/2018) menyebutkan, pelaku diamankan di Jalan Budi Utomo Gang Datu, Kelurahan Bumi Ayu, Kecamatan Dumai Selatan, Minggu (22/01/2018).
Dijelaskannya, pelaku diamankan berdasarkan dari laporan informasi dari masyarakat. Bay (27) dilaporkan memiliki barang haram.
“Pada tanggal 16 Januari 2018 Sat Narkoba Polres Dumai mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terlapor Bay memiliki narkotika jenis pil ekstasi, setelah dilakukan penyelidikan hingga pada tanggal 22 Januari 2018 akhirnya pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti berupa pil Ekstasi, ” kata Restika.
Menurut eks Kapolres Siak ini, penangkapan dilakukan sekitar pukul 22’30 malam. Pelaku diamankan setelah melakukan pengintaian selama sepekan. Barang haram itu didapati seusai menggeledah dan memeriksa pelaku. Dari hasil pengembangan pihaknya, petugas menemukan 1.145 butik ekstasi.
“Didapati satu paket besar berisi 1.145 butir pil Ekstasi yang menurut pengakuan pelaku barang tersebut didapat dari seorang inisial I,”paparnya.