Potret24.com, Pekanbaru- Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru menjatuhkan vonis 2 tahun 8 bulan penjara terhadap pendiri situs Saracen news, Muhammad Abdullah Harsono, Kamis (11/01/2018).
Sidang yang di gelar di PN Pekanbaru ini, Jalan Teratai, Pekanbaru ini diketuai Martin Ginting SH.
Ia di vonis karena terbukti menyebarkan ujaran kebencian atau kebencian antar Suku, Agama, Ras dan Antar golongan (SARA) melalui media sosial, Facebook. Karena perbuatannya, Hakim menyatakan pelaku terbukti melanggar UU ITE dan UU RI nomor 20 tahun 2008.
“Terbukti secara sah melanggar Pasal Pasal 45 ayat 2 jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang (UU) RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE atau Pasal 16 Jo Pasal 4 huruf b angka 1 UU RI Nomor 20 Tahun 2008 tentang Deskriminasi jo Pasal 156 KUHP dan Pasal 207 KUHPidana,” sebut Martin Ginting.
Atas perbuatannya, pendiri situs Saracennews tersebut diganjar 2 tahun 8 bulan penjara.