Potret24.com, Pekanbaru- Panitia pengawas pemilui (Panwas) periksa 3 Aparatur sipil negara (ASN) pemerintah Kota Pekanbaru, Jumat (26/01/2018).
Mereka adalah Camat Senapelan ER, Lurah Kampung Baru berinisial AM, serta TD.
Mereka diperiksa terkait dugaan melakukan politik praktis. Dugaan politik praktis tersebut dilakukan saat menghadiri acara syukuran Firdaus ketika mendapat SK dukungan dari Partai Demokrat untuk maju di pemilihan Gubernur Riau 2018.
“Menghadiri acara syukuran Firdaus waktu dapat SK dukungan calon Gubernur,” kata ketua Panwaslu Kota Pekanbaru Indra Khalid.
Dari hasil pemeriksaan itu, Panwaslu Kota Pekanbaru mengantongi bukti-bukti dugaan pelanggaran politik praktis 3 ASN itu. Namun untuk memperkuat dugaan pelanggaran tersebut, selanjutnya Panwaslu akan memanggil saksi lainnya.
“Setelah kita periksa, memang mereka itu sudah masuk dalam ranah penindakan. Setelah ini kita akan memeriksa saksi-saksi. Senin kita akan publikasikan hasilnya,” katanya lagi.
Jika terbukti, Panwaslu Kota Pekanbaru akan menyurati Menpan RB agar ke 3 ASN tersebut dijatuhi sanksi.
“Jika mereka terbukti kita akan merekomendasikan hasilnya ke pihak terkait diantaranya Menpan RB untuk memberikan sanksi,”tambahnya