Potret Bisnis

BPKH Percayakan Bank Riau Kepri Kelola BPIH

4
×

BPKH Percayakan Bank Riau Kepri Kelola BPIH

Sebarkan artikel ini

Potret24.com, Jakarta- Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) percayakan Bank Riau Kepri sebagai Bank Penerima Setoran (BPS) Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH).

Hal ini dibuktikan dengan diserahkannya perjanjian kerjasama BPS-BPIH kepada Bank Riau Kepri, bersama 6 Bank Umum Syariah (BUS) dan 11 unit usaha syariah (USS) milik Bank Konvensional di Kantor Kementerian Agama, Jakarta, Rabu (10/01/2018).

Melalui hasil seleksi BPKH, Bank berlogo tiga layar terkembang ini lolos sebagai BPS-BPIH. Adapun kriteria Bank mendapat kepercayaan ini memiliki kinerja yang sangat baik, bank yang dianggap layak untuk menerima setoran haji adalah bank yang sehat, mempunyai kemampuan teknologi informasi terbaru, mempunyai jaringan nasabah dan calon jamaah yang banyak, serta memiliki produk perbankan program haji dan umrah.

Turut hadir pada acara ini Ketua Dewan Pengawas BPKH Yuslam Fauzi serta para Direksi bank yang terpilih sebagai BPS BPIH.

Direktur Utama Bank Riau Kepri DR. Irvandi Gustari mengapresiasi atas kepercayaan yang diberikan oleh BPKH.

“Ini merupakan bentuk pelayanan bank kebanggaan masyarakat Riau dan Kepri ini kepada nasabah yang telah mempercayakan dananya untuk berangkat haji,”sebut Irvandi.

Sejak tahun 2017, jelas Irvandi, Jemaah Haji asal Provinsi Riau dan Kepulauan Riau telah menggunakan produk Bank Riau Kepri. Yakni, Tabungan Sinar Ib Dhuha. Dalam catatan Bank Riau Kepri, sebanyak 1.497 Jemaah Haji menggunakan Tabungan Sinar 1b Dhuha untuk berangkat ke tanah suci.

“1.497 jemaah menggunakan produk Bank Riau Kepri yaitu Tabungan Haji Sinar Ib Dhuha,”jelasnya.

Atas kepercayaan itu, Irvandi menegaskan akan menerapkan pelayanan terbaik kepada Jemaah Haji.

“Bank Riau Kepri sangat siap secara teknologi, dan sangat tertib administrasi, serta melayani dengan sangat baik para calon jemaah haji. Kepercayaan ini merupakan bukti dari the Trusted Companies Award 2017 yang diraih Bank Riau Kepri di penghujung tahun 2017,”sebut Irvandi.

Untuk diketahui, BPKH adalah lembaga yang melakukan pengelolaan Keuangan Haji dan bertugas mengelola keuangan haji yang meliputi penerimaan, pengembangan, pengeluaran, dan pertanggung jawaban keuangan haji.

BPKH didirikan pada tanggal 26 Juli 2017 berdasarkan Undang-Undang Nomor: 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji. Badan ini akan berada di luar struktur Kementerian Agama, dan akan bertugas mengelola dana haji umat sekitar Rp. 90 triliun, yang merupakan akumulasi dari dana-dana haji terdahulu yang kini berada di Kementerian Agama.

Sebelum adanya BPKH, pengelolaan dana haji berada di bawah Kementerian Agama (Kemenag). Oleh karena itu, dengan dibentuknya BPKH maka dana haji yang semula dikelola oleh Kemenag akan disetorkan kepada BPKH.

BPKH diharapkan dapat memberikan dampak bagi peningkatan kualitas penyelenggaraan haji serta mengelola keuangan haji lebih efisien dan rasional. Kedepannya, Kemenag tak lagi terlibat dalam pengelolaan keuangan haji. Ditjen PHU lebih banyak terlibat pada manajemen dan operasional penyelenggaraan ibadah haji.

Plt Kepala Badan Pelaksana BPKH Dr. Anggito Abimanyu menyampaikan Dana haji yang akan dikelola oleh BPKH akan segera dimulai pada awal tahun 2018 ini. Dari pengelolaan dana haji ini, para jemaah haji akan mendapatkan nilai manfaat atau semacam keuntungan yang akan didistribusikan secara berkala setelah jemaah memiliki rekening virtual (virtual account).

Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, jemaah haji yang sudah mendaftar dan sudah memiliki porsi akan memiliki nama akun atau virtual account (rekening bayangan). Tujuannya supaya jemaah haji yang belum berangkat mendapat informasi mengenai saldo yang disimpan sebagai setoran awal.