Potret Riau

Disdukcapil Pekanbaru Gratiskan Pengurusan Akte Kelahiran Terhadap Usia 18 Tahun

5
×

Disdukcapil Pekanbaru Gratiskan Pengurusan Akte Kelahiran Terhadap Usia 18 Tahun

Sebarkan artikel ini

Potret24.com, Pekanbaru- Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pekanbaru saat ini memberi layanan gratis pada masyarakat, didalam hal pembuatan Akta Kelahiran (AK) usia 0-18 tahun dan Akta Kematian.

“Disdukcapil Kota Pekanbaru, terus berupaya menuntaskan percepatan kepemilikannya Akta Kelahiran (AK) usia 0-18 tahun dan Akta Kematian. Untuk bisa mensukseskan program tersebut, maka melakukan berbagai upaya,” ungkap Baharuddin, kepada wartawan, Rabu (06/12/2017).

Kadisdukcapil Pekanbaru menyebut, pihaknya melakukan sosialisasi dan pendataan langsung ketiap sekolah-sekolah, kelurahan serta kecamatan. Bahkan juga melakukan kerjasama dengan pihak rumah sakit dan juga sejumlah klinik. Supaya program ini dapat terlaksana secara baik.

“Sosialisasi dilakukan minimal 2 kali dalam sebulannya. Tim Percepatan Pembuatan Akte Kelahiran dan Akte Kematian turun ke setiap Kelurahan yang ada di Kota Pekanbaru dengan jemput bola. Ini, ditugaskan kepada Bidang Pelayanan dan Catatan Sipil. Tujuan terkoordinir,” katanya.

Dijelaskanya, dengan ada pelayanan
gratis telah mendapat respon positif masyarakat. Sebab, disaat sekarang dari pendataan itu mencapai target yakni 85 persen hingga akhir tahun. Program ini merupakan bagian dari program Pemko Pekanbaru didalam percepatan kepemilikan akte.

Kesempatan itu, Baharudin himbau kepada masyarakat Kota Pekanbaru yang memiliki anak usianya mulai 0 sampai 18 tahun agar membuatkan akte kelahiran anak mereka. Karena, akte kelahiran sangat penting untuk identitas anak. Selain itu merupakan kebutuhannya dministrasi. (rul)