Potret Politik

Gugatan UU Pilkada Ditolak MK, Eddy Tanjung Tetap Pilih Maju di Pilgubri 2018

7
×

Gugatan UU Pilkada Ditolak MK, Eddy Tanjung Tetap Pilih Maju di Pilgubri 2018

Sebarkan artikel ini

Potret24.com, Pekanbaru Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan gugatan perihal ketentuan pengunduran diri bagi anggota legislatif, jikalau ingin mengikuti Pilkada. Dengan demikian anggota legislatif tersebut mundur dari jabatannya.

Terkait ini salah seorang anggota legeslatif tingkat pusat, Nurzahedi Tanjung atau dikenal Edy Tanjung yang menyatakan maju di Pilgubri. Ia menegaskan dirinya tetap akan maju dalam Pilgubri 2018, kendati MK menolak gugatan hal ketentuan pengunduran diri bagi anggota legislatif jika ingin mengikuti kontestasi pemilihan kepala daerah.

“Tidak ada masalah jika harus mundur (dari anggota legislatif),” kata Eddy Tanjung menjawab wartawan dikonfirmasi, Rabu (29/11/2017) sore.

Menurut EddyTanjung yang juga anggota Komisi VI DPR-RI, saat ini ia sedang fokus mencari pasangan dan koalisi yang tepat untuk maju sebagai calon Gubernur Riau.

Dijelaskan Eddy Tanjung, putusan MK terkait  dengan wajib mundur legislator yang mencalonkan diri di pilkada harus dihargai sebagai proses hukum yang sahih. Dalam artian, harus menerima dan harus pada putusan  tersebut.

“Bagaimanapun ini sebagai  proses yang patut diapresiasi saat warga negara melakukan gugatan untuk menguji Undang-undang. Apalagi,  penggugat merupakan warga Riau.  Soal putusan MK yang tidak mengabulkan permintaan pemohon,  secara normatif seluruh warga negara wajib mengikuti,” ujar Eddy Tanjung.

Meskipun begitu, kata Eddy Tanjung yang juga Ketua DPD Gerindra Riau, secara kepartaian jelas pihaknya berharap agar para legislator cukup cuti saat mengikuti Pilkada. Karena sangat kecil kemungkinan daripada seorang legislator untuk melakukan kecurangan yang sistematis, terstruktur dan massif.

Apalagi halnya mengenai ketakutan menggunakan dana APBD terkait sosialisasi terselubung. Kecurangan lebih memungkinkan itu dilakukan kepala daerah yang hanya cukup cuti saja untuk mengikuti Pilkada. Ini yang sebetulnya pola fikir yang harus digarisbawahi. Namun,  sekali lagi, apapun putusan MK di hargai. (rul)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *