Potret24.com- Komisi II DPRD Indragiri Hulu, menjadwalkan rapat gelar pendapat (Hearing) terhadap PT. Riau Prima Jaya (RPJ). Rencananya Hearing dilakukan pada Senin mendatang.

Ketua Komisi II DPRD Indragiri Hulu, Nopriadi, mengatakan pemanggilan PT. RPJ terkait tudingan pengelolaan lahan tanpa mengantongi legalitas.

“Tujuan pemanggilan Hearing adanya isu tudingan pengolahan lahan tanpa legalitas hingga ribuan hektar masih areal kawasan hutan yang dijadikan perkebunan kelapa sawit di wilayah Desa Pesajian Kecamatan Batang Peranap dan Puhranap Kecamatan Peranap.” ujarnya.

Nopriadi menjelaskan, sejauh ini pihaknya telah mempersiapkan surat pemanggilan PT.RPJ. Selain memanggil PT.RPJ, pihaknya juga akan mengundang sejumlah instansi, yakni TGHK dan Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Riau. Meraka diundang untuk memastikan status lahan yang dikelola oleh PT.RPJ.

“Sehingga bisa mengetahui legalitas apa saja yang dikantongi RPJ, apakah memiliki atau bukan untuk dasar pengolahan lahan yang dilakukan mereka,” ungkap Nopriadi.

“Tunggu saja hasil setelah hering berlangsung, sehingga bisa menyimpulkan apakah pihaknya RPJ dapat menunjukkan legalitas atau bukan nanti, sebab melalui instansi bersangkutan akan diketahui nanti jawabannya,” imbuhnya.

Menyinggung soal jika terpanggil mangkir dari panggilan, Nopriadi menegaskan akan kembali menyurati pihak PT.RPJ.

“Jika pihaknya tidak datang dan akan dilanjutkan panggilan kedua melalui surat pimpinan,” pungkas Nopriadi Ketua Komisi II DPRD Inhu asal dapil III meminta.

Sementara itu, Ketua DPRD Inhu Miswanto, mengapresiasi atas langkah dari Komisi II. Dia menegaskan, mendukung penuh soal pemanggilan PT. RPJ.

“Selaku pimpinan di dewan tetap medukung kinerja Komisi II,”singkatnya asal partai lambang pohon beringin ini.

Dilain pihak, Pengamat Hukum Dodi Fernando SH, meminta aparat penegak hukum untuk tidak tebang pilih menjerat PT. RPJ jika terbukti mengelola lahan tanpa mengantongi izin dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

“Jika terbukti, tegakkan hukum tanpa pandang bulu sesuai koridor aturan,”tegasnya.

Berdasarkan Permentan 98 Tahun 2014 dari revisi 26 Tahun 2007 melalui turunan UUo.32 Tahun 2004 syarat usaha izin perkebunan, bahwa setiap orang menguasai diatas 25 hektar wajib ada izin. Artinya perlu diketahui sesuai ketentuan tersebut, apalagi menduduki untuk melakukan pengolahan lahan dalam areal kawasan hutan yang tidak bisa dirubah fungsinya dengan alasan apapun, sebab Bukit Bagabuah Se Indah ( BBSI ) telah ditetapkan menjadi kawasan hutan strategis nasional.

Hingga berita dimuat’ pihak perusahaan belum berhasil dikonfirmasi.(frasetia)

Print Friendly, PDF & Email