Potret24.com, Jakarta- Mantan Ketua Umum PPP sekaligus anggota DPR M  Romahurmuziy  atau Romy bersama-sama Menteri Agama ( Menag) Lukman Hakim Saifuddin disebut menerima suap Rp 325 juta dari mantan Kakanwil Kemenag Jawa Timur, Haris Hasanuddin.

Hal itu tercantum dalam surat dakwaan Romy yang dibacakan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Wawan Yunarwanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (11/9/2019).

“Terdakwa Muchammad Romahurmuziy selaku anggota Dewan Perwakilan Rakyat sekaligus Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan bersama-sama dengan Lukman Hakim Saifuddin selaku Menteri Agama menerima uang seluruhnya sejumlah Rp 325 juta dari Haris Hasanuddin,” kata jaksa Wawan dilansir kompas.com.

Rinciannya, pada tanggal 6 Januari 2019 Romy menerima uang Rp 5 juta dari Haris di rumahnya.

Di tempat yang sama, pada 6 Februari 2019, Romy kembali menerima uang sebesar Rp 250 juta dari Haris.

Sementara itu jaksa tidak mengungkap rincian kronologi pemberian uang yang diterima oleh Menag Lukman dalam dakwaan Romy.

Meski demikian, berdasarkan pertimbangan hakim sebelumnya atas Haris Hasanuddin, Lukman disebut menerima Rp 70 juta.

Menurut jaksa, pemberian uang itu dimaksudkan untuk memengaruhi proses seleksi agar Haris Hasanuddin diangkat sebagai Kakanwil Kemenag Jatim.

Salah satu persyaratan untuk menduduki jabatan tersebut adalah tidak pernah dijatuhi sanksi hukuman disiplin PNS tingkat sedang atau berat dalam lima tahun terakhir, serta mengisi surat pernyataan tidak sedang menjalani hukuman penjara.

Namun, pada 2016, Haris pernah dijatuhi sanksi disiplin pegawai negeri sipil berupa penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun.

Oleh karena itu, untuk memperlancar keikutsertaan dalam seleksi, Haris ingin meminta bantuan langsung kepada Menteri Agama Lukman Hakim.

Akan tetapi, karena sulit menemui Lukman Hakim, Haris disarankan oleh Ketua DPP PPP Jawa Timur Musyaffa Noer, agar menemui Romy.

Adapun, Menteri Agama adalah kader PPP yang dianggap mempunyai kedekatan khusus dengan Romy.

Atas saran itu, pada 17 Desember 2018, Haris menemui Romy di kediamannya dan menyampaikan keinginannya menjadi Kepala Kanwil Kemenag Jatim. Haris meminta hal itu disampaikan juga kepada Lukman Hakim.

Namun, pada 27 Desember 2018, berdasarkan Nota Dinas Nomor : P-36513/B.II.2/Kp.00.1/12/2018, Haris tidak memenuhi syarat administrasi sehingga dinyatakan tidak lolos seleksi tahap administrasi.

Karena ada arahan dari Romy kepada Lukman Hakim, pada 31 Desember 2018, Muhammad Nur Kholis Setiawan selaku Sekretaris Jenderal Kemenag atas arahan Lukman Hakim memerintahkan Ahmadi selaku panitia pelaksana seleksi, menambahkan dua orang peserta seleksi. Salah satunya adalah Haris Hasanudin.

Hingga pada akhirnya, pada tanggal 4 Maret 2019, Menteri Lukman mengangkat Haris Hasanuddin sebagai Kakanwil Kememag Jawa Timur dan dilantik pada tanggal 5 Maret 2019.

Romy didakwa melanggar Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, Haris sendiri telah dijatuhi hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider 3 bulan kurungan oleh majelis hakim.

Ia dianggap terbukti menyuap Romy dan Menteri Lukman Hakim dengan total Rp 325 juta. Rinciannya, Rp 255 juta untuk   Romahurmuziy dan Rp 70 juta untuk Menteri Lukman. (Lis)

Print Friendly, PDF & Email