Potret24.com, Jakarta- Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia ( Formappi) Lucius Karus menilai, persetujuan seluruh fraksi di DPR RI merevisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) menunjukkan hasrat partai politik merebut kursi MPR RI.

“Fokus revisi UU MD3 ini kan hanya satu, bagaimana sebaran kursi di DPR dan MPR bisa dibagi rata ke partai-partai. Jadi ini kan bukan politik legislasi untuk kepentingan rakyat, melainkan kepentingan parpol untuk memuaskan syahwat mereka lewat pembagian kursi,” ujar Lucius saat dijumpai di kantornya, Kamis (5/9/2019).

Lucius juga menyebutkan, wakil rakyat sengaja memanfaatkan periode akhir jabatannya untuk memuluskan kepentingan parpolnya itu. Hal ini menunjukkan perilaku yang tidak mencerminkan mengedepankan kepentingan publik.

“Mereka memanfaatkan akhir periode ini untuk memuluskan kepentingan politik masing-masing. Ini menunjukkan kecendurungan negatif dari parpol saat ini yang kesannya tidak mengakomodasi kepentingan masyarakat,” jelas dia.

Selain itu, Lucius mengingatkan bahwa UU MD3 sudah direvisi sebanyak dua kali sejak awal disahkan di tahun 2014. Seluruh revisi itu pun dilakukan agar seluruh kelompok politik di parlemen mendapatkan kekuasaan.

Bagi dia, revisi itu sekaligus menunjukkan DPR RI tidak membuahkan hasil legislasi yang berkualitas.

“Ditambah pembahasan di sidang paripurna saat ini dan disepakati semua fraksi, maka bisa dibilang UU MD3 ini tak berkualitas karena diutak-atik demi kepentingan politik,” pungkas dia. (Lis)

Print Friendly, PDF & Email