Potret24.com, Pekanbaru- Resmi, Iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan naik. Rata-rata kenaikan mencapai 100 persen.

Resminya kenaikan iuran BPJS  Kesehatan  itu dibuktikan dengan diterbitkannya Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Terkait hal itu Asisten Deputi Bidang SDMUKP/Humas BPJS Kesehatan Sumbagteng Jambi Agung Priyono dilansir Tribunpekanbaru.com pada Rabu (30/10/2019) malam mengatakan, pihaknya baru kemarin malam dapat salinan Perpres penyesuaian iuran JKN-KIS BPJS  Kesehatan  yang sudah ditandatangani presiden itu.

“Saat ini kami masih menunggu kebijakan teknis dari pusat terkait implementasinya. InsyaAllah dalam waktu dekat kita bisa sosialisasikan ke masyarakat dan media,” ujarnya.

Terkait penyesuaian iuran JKN-KIS BPJS Kesehatan itu, pemerintah Indonesia telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Dalam Perpres tersebut terdapat beberapa perubahan penyesuaian iuran yang patut diketahui oleh masyarakat.

Penyesuaian itu adalah pertama kategori peserta Peserta Bantuan Iuran (PBI) yakni Peserta PBI yang ditanggung oleh Pemerintah Pusat sebesar Rp 42.000, berlaku 1 Agustus 2019.

Peserta PBI yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah mendapat bantuan pendanaan dari Pemerintah Pusat sebesar Rp 19.000,- per orang per bulan untuk bulan pelayanan 1 Agustus – 31 Desember 2019.

Kedua, kategori peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) yakni batas paling tinggi gaji atau upah per bulan yang digunakan yaitu sebesar Rp 12 juta, dengan komposisi 5 persen dari gaji atau upah per bulan, dan dibayar dengan ketentuan 4 persen (empat persen) dibayar oleh Pemberi Kerja; dan 1 persen (satu persen) dibayar oleh peserta.

Peserta PPU tingkat pusat yang merupakan Pejabat Negara, pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat, PNS, Prajurit, Anggota Polri, pemberlakuan penyesuaian iuran mulai 1 Oktober 2019.

Kemudian Peserta PPU tingkat daerah yang merupakan Kepala dan Wakil Kepala Daerah, pimpinan dan anggota DPRD daerah, PNS daerah, Kepala Desa, Perangkat Desa, dan pekerja swasta, berlaku mulai 1 Januari 2020 dan Peserta PPU yang merupakan pekerja swasta, pemberlakuan penyesuaian iuran mulai 1 Januari 2020.

Ketiga Iuran untuk kategori peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) yang berlaku mulai 1 Januari 2020 adalah Kelas III menjadi Rp 42.000,-, Kelas II menjadi Rp 110.000,- dan Kelas I menjadi Rp 160.000.

Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma’ruf mengungkapkan melihat ketentuan penyesuaian iuran dalam Perpres tersebut, Pemerintah masih mendapatkan andil sebagai pembayar iuran terbesar.

Pemerintah menanggung 73,63 persen dari total besaran penyesuaian iuran yang akan ditanggung oleh pemerintah melalui peserta PBI APBN, penduduk yang didaftarkan pemerintah daerah, pegawai pemerintah pusat/daerah, TNI, dan Polri.

Kontribusi pemerintah tersebut sangat membantu peserta mandiri sehingga penyesuaian iuran peserta mandiri tidak sebesar seharusnya.

“Besaran iuran yang akan disesuaikan tidaklah besar apabila dibandingkan dengan besarnya manfaat yang diberikan Program JKN-KIS ketika ada peserta yang sakit atau membutuhkan layanan kesehatan,” kata Iqbal.

Tepatnya, ada 96,8 juta penduduk miskin dan tidak mampu yang iuran JKN-KIS-nya ditanggung negara lewat APBN dan 37,3 juta penduduk yang ditanggung oleh APBD.

Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah yang luar biasa agar Program JKN-KIS yang telah memberikan manfaat bagi orang banyak ini dapat terus diakses oleh seluruh lapisan masyarakat.

Iqbal berharap melalui penyesuaian iuran, Program JKN-KIS akan mengalami perbaikan secara sistemik.

Pekerjaan rumah lain untuk perbaikan program ini akan terus dilakukan, misalnya perbaikan dari aspek pemanfaatan dan kualitas layanan kesehatan serta manajemen kepesertaan.

Jumlah kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) – Kartu Indonesia Sehat (KIS) BPJS Kesehatan di Riau per 5 Oktober 2019 di Riau mencapai sekitar 4,59 juta jiwa atau 75,61 persen dari jumlah penduduk di Riau 6,074 juta jiwa” ujar Agung.

Jadi pertanggal 5 Oktober 2019 kata Agung lagi, jumlah peserta JKN-KIS di Riau mengalami peningkatan mencapai 1,01 persen.

Dari data tersebut tambah Agung, ada sekitar 75,61 persen masyarakat Roau yang sudah terdaftar dan 24,39 persen penduduk di Riau yang belum mendaftar jadi peserta JKN-KIS BPJS Kesehatan

“Untuk selanjutnya kita sangat yakin peserta JKN-KIS BPJS  Kesehatan  di Riau terus bertambah, sebab manfaat yang akan didapat oleh masyarakat sangat besar dan kita pun bisa membantu peserta-peserta lain yang membutuhkan biaya pengobatan dengan sistem gotong royong,” ungkap Agung. (Lis)

Print Friendly, PDF & Email