Potret24.com- Tiga warga Kabupaten Kepulauan Meranti ditangkap unit satuan reserse narkoba Polres Meranti, Jumat (06/04/2018) Magrib. Mereka ditangkap karena terlibat tindak pidana penyalahguaan narkotika.

Penangkapan ketiga tersangka dilakukan di Jalan Perumbi.

Para tersangka berinisial Par (35), Sy (39), dan Is (35).

Penangkapan bermula adanya informasi tentang kepemilikan dan penyimpanan narkotika di kediaman tersangka, Par. Polisi kemudian melakukan pengintaian. Setelah memastikan informasi, petugas selanjutnya melakukan pengrebekan.

“Mendapat informasi itu, petugas melakukan pengepungan dan melakukan penangkapan,” katanya.

Saat digrebek, tersangka mencoba mengelak dengan membuang barang bukti. Setelah diperiksa, Polisi berhasil menemukan barang bukti narkotika dibungkus dalam plastik klep bening yang tidak jauh dari posisinya. Tak hanya narkotika didalam plastik, Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti alat isap sabu (bong).

“Tersangka berusaha membuang paket narkoba jenis shabu,” tegasnya La Ode.

Tersangka kemudian diintrogasi petugas. Kepada petugas, Par mengaku mendapati barang haram tersebut dari seorang pria berinisial Ri. Tak buang-buang waktu, tim Satresnarkoba Polres Meranti bergerak kekediaman Ri. Sayangnya upaya petugas untuk mengamankan Ri tak berhasil sesuai rencana. Ri telah melarikan diri sebelum petugas tiba dikediamannya.

“Ri telah melarikan diri,” ungkap La Ode.

Dari penangkapan itu, Polisi berhasil mengamankan barang bukti. Yakni, 1 paket sedang dan paket kecil diduga narkotika jenis sabu, uang tunai sebesar Rp500 ribu, 1 set bong terpasang pipet, 1 bungkus plastik klep berwarna bening, 1 buah mancis, 1 kotak rokok Access Mild, 1 buah plastik warna hitam, 1 unit sepeda motor merk Yamaha Mio, dan 1 unit sepeda motor merk Kawasaki BM 4103 EB. Sementara Ri, masuk dalam target pengejaran dan daftar pencarian orang (DPO).

Untuk menjalani pemerikasaan, Polisi menggelandang para tersangka ke Mapolres Meranti.

“Tersangka berikut barang bukti dibawa ke Mako Polres Kepulauan Meranti guna penyidikan lebih lanjut,” tuturnya. ***

Print Friendly, PDF & Email